Wakil Bupati Jember Gugat Bupati Rp25,5 Miliar, Konflik Internal Pemerintahan Mengemuka

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Mitramabes.com – JEMBER –21 Januari 2026 Konflik internal pemerintahan Kabupaten Jember mencuat ke ruang publik setelah Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, dengan nilai tuntutan mencapai Rp25,5 miliar.

Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan dan kini dalam proses hukum.

 

Dalam dokumen gugatan, Djoko menuntut Rp24,5 miliar sebagai kerugian materiil yang diklaim mencakup biaya politik pada Pilkada 2024, operasional kegiatan, transportasi, akomodasi, serta honor tim pendukung.

 

Selain itu, ia juga menuntut Rp1 miliar kerugian immateriil atas dugaan kerugian terhadap nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai wakil kepala daerah.

 

Djoko dan Fawait sebelumnya merupakan pasangan calon satu paket pada Pilkada Jember 2024 dan diusung oleh koalisi 15 partai politik, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, PPP, dan PSI. Pasangan ini dilantik untuk memimpin Kabupaten Jember pada periode 2025–2030.

 

Memasuki awal masa pemerintahan, Djoko menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis, mengalami pembatasan kewenangan, serta minim koordinasi dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Kondisi tersebut menjadi dasar pengajuan gugatan hukum terhadap bupati.

 

Selain menggugat bupati, Djoko juga mengajukan gugatan terpisah terhadap seorang warga bernama Agus Mashudi dengan nilai tuntutan Rp1,5 miliar, yang berkaitan dengan sengketa perjanjian pembagian kewenangan antara bupati dan wakil bupati.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Jember terkait gugatan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan menjadi kewenangan pengadilan untuk menilai dan memutus perkara.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena tergolong jarang terjadi, mengingat konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat dalam satu periode umumnya diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan.

 

Di tengah polemik tersebut, sejumlah pihak berharap agar proses hukum tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah serta pelayanan publik dan agenda pembangunan di Kabupaten Jember.

 

Mitramabes.com Jomsen Silitonga

Berita Terkait

Kapolsek Rangkasbitung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Pendopo Kabupaten Lebak
Intensitas Curah Hujan Tinggi,Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pantau Debit Air Sungai Ciujung di Jembatan II Rangkasbitung
Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api
Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.
SDN 148 Palembang Gelar Isra Mi’raj, Suasana Religius Bikin Haru: Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Dini
Ada Apa Di BKB Pagi Ini? Dandim Palembang Turun Langsung, TNI–WARGA Serbu Benteng Kuto Besak
Isra Mikraj Bukan Sekadar Seremoni! SMPN 25 Palembang Tancapkan Benteng Iman untuk Generasi Muda 
Bikin Resah Warga, Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:56 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Pendopo Kabupaten Lebak

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:48 WIB

Intensitas Curah Hujan Tinggi,Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pantau Debit Air Sungai Ciujung di Jembatan II Rangkasbitung

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:22 WIB

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:14 WIB

Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:11 WIB

SDN 148 Palembang Gelar Isra Mi’raj, Suasana Religius Bikin Haru: Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Dini

Berita Terbaru