*BATU BARA MBS * – Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, SE, M.AP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P. APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara Bapak M. Safi’i di Ruang Rapat Paripurna, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (31/07/2025).
Dalam pidatonya Wabup Bapak Syafrizal menyampaikan bahwa untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dalam pelaksanaan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ucap Wabup Bapak Syafrizal.
Selanjutnya Wakil Bupati Bapak Syafrizal juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD ini didasarkan pada kebutuhan dengan asumsi kebijakan umum ekonomi makro yaitu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara diproyeksikan sebesar 4,5 %.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 74,13 poin, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 5,59 %, tingkat kemiskinan diproyeksikan sebesar 10,5 % dan rasio gini sebesar 0,23 poin.
Wabup Bapak Syafrizal menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud dari perencanaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, untuk kemakmuran dan kesejahteraan sesuai dengan visi Kabupaten Batu Bara mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang Bahagia yaitu Berorientasi pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif dan Adil untuk Batu Bara yang Bahagia.