Wakapolres Selayar Resmi Naik Pangkat dari Kompol Menjadi AKBP. H. Bustan, SH

Rabu, 2 April 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, Mitramabes.com- Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol H. Bustan, SH, secara resmi menyandang pangkat baru sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) setelah mengikuti Upacara Laporan Kenaikan Pangkat (Korps Rapor) Pengabdian Polri, di Aula Mapolres pagi ini, Rabu (02/03).

Upacara tersebut berlangsung dengan khidmat dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH, S.IK, selaku Inspektur Upacara, dengan Perwira Upacara Kasat Binmas Iptu Hariyanto dan Komandan Upacara Iptu Yudi Wibowo.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Selayar, seluruh perwira, bintara, ASN, serta Ketua dan Pengurus Bhayangkari.

Dalam amanatnya selaku Irup, Kapolres Kepulauan Selayar menekankan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja personel Polri. Ia menyampaikan selamat kepada AKBP H. Bustan sekaligus mengingatkan bahwa kenaikan pangkat ini membawa tanggung jawab yang lebih besar.

“Dengan pangkat yang baru, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” ujar AKBP Adnan Pandibu.

Ia juga berpesan agar momentum ini menjadi inspirasi bagi seluruh personel untuk terus mengamalkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

“Pencapaian ini luar biasa, oleh karenanya saya harapan menjadi Inspirasi dan memberikan motivasi bagi rekan-rekan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja, Dedikasi dan Loyalitas dalam pelaksanaan tugas” pinta AKBP Adnan Pandibu.

Usai upacara Korp Rapor, dilanjutkan dengan halal bi Halal dengan pemberian ucapan Selamat Oleh Kapolres, Para PJU, Perwira, Bintara, ASN dan Bhayangkari.

Kenaikan pangkat ini menjadi moment yang sangat berharga bagi AKBP H. Bustan dalam mengemban tugas di lingkungan Polres Selayar. Ia pun mengaku bersyukur dapat memperoleh kenaikan Pangkat Penghargaan ini.

“ Tentu saya ingin menyampaikan rasa Syukur kepada Allah SWT, dan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Polri khususnya kepada Kapolres Kepulauan Selayar dan rekan-rekan PJU dan Anggota, berkat dukungannya sehingga saya bisa meraih penghargaan ini” kata AKBP Bustan.

Pengalaman dan kepemimpinan Pamen yang merupakan putra daerah asli kepulauan Selayar ini, diharapkan dapat menjadi inspirasi dan motivasi serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja institusi kepolisian khususnya di Polres Kepulauan Selayar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.( Ucok Haidir )

Berita Terkait

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:16 WIB

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Berita Terbaru