WAKAPOLRES PEMATANGSIANTAR PIMPIN PELAKSANAAN RAZIA THM DAN KNALPOT BLONG UNTUK MENGANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAKAPOLRES PEMATANGSIANTAR PIMPIN PELAKSANAAN RAZIA THM DAN KNALPOT BLONG UNTUK MENGANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS



 


Pematang Siantar :MITRA MABES.COM

KOMPOL ISMAWANSA.S.I.K ,MH Pimpin Langsung Razia Gabungan Penyakit Masyarakat seperti Premanisme, Peredaran Miras, Prostitusi, PSK, Peredaran Gelap Narkoba dan penindakan Balap Liar Dalam mengantisipasi ganguan kamtibmas sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Pematang Siantar Nomor : SPRIN/ /VII/PAM.3.3/2022 tanggal 29 Juli 2022 di wilayah Kota Penatangsiantar, Jumat 30 Juli 2022 pukul 20.30 wib.

 

 

Dalam kegiatan tersebut turut di dampingi oleh Kabag Ops AKP MURI YASNAL,SH, Kasat Res Narkoba AKP RUDI PANJAITAN,SH, Kaurbin Ops Sat Intelkam IPTU M.T SITUMORANG, Kaurbin Ops Sat Reskrim IPTU BR. SIMANJUNTAK, Kaurbin Ops Sat Res Narkoba IPTU JIMMI HUTAJULU,SE, Kanit Provos IPTU JHON PURBA,Personil yang tersprin,Personil Denpom I/1 Pematang Siantar,dan Personil Satpol PP Kota Pematang Siantar.

 

 

Sebelum pelaksanaan Razia dimulai Wakapolres Pematang Siantar KOMPOL ISMAWANSA.S.I.K ,MH, Terlebih dahulu melaksanakan apel untuk Memberikan APP terhadap Personil dalam bertindak dilapangan yang bertempat dimako Polres Pematangasiantar

 

Wakapolres Pematang Siantar KOMPOL ISMAWANSA.S.I.K ,MH Menyampaikan Adapun Sasaran Razia malam ini yaitu Lapo Siahaan Kajura Jln.Tuan Rondahaim, Lapo Cantik Jln. Tuan Rondahaim, Lapo Tuan 2D Jln. Tuan Rondahaim , Alani Ho Cafe Jln. Tuan Rondahaim Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Hotel Flamboyan Jln. Kain Suci Kel. Sigulang – gulang Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Kost Tiara Jln. Sisingamangaraja Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Hotel Mutiara Jln. Sisingamangaraja Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

 

 

Pada Saat Pelaksanaan Razia ada beberapa orang yang ditemukan dari lokasi THM, Kos – kosan dan Hotel yang terindikasi ada Prostitusi seperti ,Lapo Cantik, Kost Tiara, Hotel Mutiara,dan Pengendara Sp. Motor yang tidak membawa surat-surat kendaraan dengan menggunakan Knalpot Blong dan diamankan ke Polres Pematangsiantar Untuk menerima arahan serta membuat surat pernyataan, kemudian pulangkan ke rumah masing – masing.

 

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengantisipasi tentang Potensi Kerawanan dan ancaman banyaknya THM(Tempat Hiburan malam), Panti pijat/Massage, Kos – kosan yang diduga menjadi tempat maksiat (Prostitusi) dan peredaran Narkoba di Wilayah Kota Pematang Siantar, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah kota Pematangsiantar.

Penulis : gitok marpaung

Berita Terkait

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)
Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:45 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

Berita Terbaru