Makassar.mitramabes.com.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 3 (Tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Umum, yaitu perkara pidana dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara di Kantor Kejati Sulsel, Senin (03/06/2024).
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Plt Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur, S.H.,M.H., Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu, Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka MULIATY DJAFAR Als MULI Binti MUH. DJAFAR AMBO (57 tahun) terhadap korban atas nama M. FATHUR RAHMAN (21 tahun),
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar kepada JAM PIDUM karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.
Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka MUSLIADI Als LUDIN BIN ALI (49 tahun) terhadap korban atas nama KASMA Als KASMA BINTI ALI (50 tahun). Adapun alasan permohonan RJ kepada JAM PIDUM oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat,terdakwa dan Korban memiliki hubungan keluarga (Saudara), Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis, Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),( Ucok Haidir )