Reno basuki Rumbia Lampung Tengah..Mitra Mabes.Com –Tak puas dengan dari hasil dana BOS kembali Maskur Samsudin melakukan pungli sebesar Rp 750.0000 kepada murid yang melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) .
Kepala SMKS Bintara rumbia MASKUR SAMSUDIN diduga kebal hukum sebab tentang penggunaan anggaran dana BOS dan Yang Lainnya tidak ada transparannya lagi dan diduga dalam penggunaan anggaran dana Bos Ada beberapa komponen yang diduga di markup .
Dari jumlah pencairan dana BOS Pada Tahun 2024 dana Bos yang diterima dan cairkan 2 tahap sebesar Rp 554.320.000
Dari jumlah anggaran tersebut ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenarannya ,berikut komponen dan besaran Anggarannya :
Pembiayaan pada Pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidikan Rp29.400.000 dengan uraian dugaannya .
Apa ,dimana kapan saja pertemuan kegiatan terkait untuk profesi pendidik tersebut dengan anggaran sebanyak itu digunakan untuk apa ??
Pembiayaan pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp45.072.000 dengan uraian dugaan .
Jika dilihat secara kasat mata dengan anggaran perawatan 5 sebanyak itu sedangkan rehab ringan seperti cat sekolah saja tidak ada masih buram semua gedung sekolahnya.
Pembayaran honor Rp 276.480.000. dengan uraian dugaan .
Kalau kita lihat pada anggaran ini tentu tidak ada dampak untuk guru honor yang kini sudah diangkat PPPK serta sudah mendapatkan SK ,sehingga mereka tidak dibayar dengan menggunakan dana ,BOS. Dan seharusnya anggaran untuk pembayaran honor di tahun 2024 berkurang namun anggaranya di Smks ini Sungguh sangat dan fantastis.
Dari hasil pantauan tim media kamil terkait penggunaan anggaran dana BOS untuk tahun 2024 terlihat hanya akal akalan oknum kepala sekolah saja untuk meraup anggaran dana BOS yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Rupanya tak hanya dana BOS saja Namun Di SMKN Bintara juga tekuak lantaran beberapa siswa Bintara yang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) saat di minta statement mereka memberikan keterangan yang bahwasannya mereka melaksanakan kegiatan (PKL) juga masih dipungut Biaya Sebesar Rp 750.000 oleh oknum dari SMK Bintara . Jelas dalam peraturan pemerintah pihak sekolah yang sudah menerima dana bos dilarang untuk melakukan sumbangan ataupun pungli dalam bentuk apa pun juga.
Sungguh sangat luar biasa sekali untuk
MASKUR SAMSUDIN Dengan ketidak puasannya menggerogoti dana bantuan operasional di beberapa komponen penggunaan namun kini beliau sudah menjamah ke PKL dengan modus jual seragam dengan harga sangat Fantastis
Dari besaran harga Rp 750.000 / siswa x 80 jumlah murid total dana yang dikumpulkan sebesar Rp 60.000.000
Menurut pengamat pendidikan provinsi Lampung tindakan dari Maskur selaku kepala Smks Bintara Rumbia ini jelas sudah berseberangan dengan peraturan pemerintah yang telah di telah diterbitkan dalam Permendikbud .
Jelas dalam hal ini tim investigasi dari media ini akan berkoordinasi dan akan melaporkan perihal ini ke Kejari, ke Kejati dan ke Aparat penegak hukum . Tutupnya .
(Red &Tim )