Wagub Sumsel Mendampingi Perwakilan Duta Besar Australia Mr.Tim Stapleon Dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Rakyat (PUPR)RI.

Jumat, 3 Februari 2023 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang-Mitramabes.com.

Kamis 2 Peb 2023
Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya mendampingi Perwakilan Duta Besar Australia Mr. Tim Stapleon dan Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (PUPR) RI, Diana Kusumastuti meninjau langsung pengerjaan Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Dr. Sutami Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (2/2).


Tinjauan tersebut dimaksudkan untuk Percepatan Pembangunan Bidang Sanitasi khususnya air limbah sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR RI bersama Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-T) di Kota Palembang.

Kerjasama tersebut disepakati pada tahun 2016 silam. Dimana sedikitnya anggaran yang ditetapkan yakni Kementerian PUPR kurang lebih senilai Rp700 milyar, Pemerintah Australia senilai Rp450 milyar, Pemrov Sumsel senilai Rp180 milyar dan Pemkot Palembang seniai Rp280 milyar.

“Alhamdulillah saat ini proyek IPAL telah mencapai 93 persen,” tegas Wagub seusai melakukan peninjauan.

Wagub berharap dengan rampungnya proyek tersebut, nantinya air limbah dari rumah tangga dalam Kota Palembang dapat dikelola secara baik.

Sementara itu Wali Kota Palembang H Harnojoyo menyebut, nantinya perpipaan IPAL akan tersambung ke 22.000 pelanggan masing-masing rumah dan perkantoran di Kota Palembang.

Harnojoyo menambahkan, saat ini Pemkot Palembang juga sudah menyiapkan dana sebesar Rp24 miliar guna mempercepat sambungan pipa IPAL.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Direktur Sanitasi Kementerian PUPR RI, Ir. Tanozisochi Lase, Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastruktur (KIAT) dan Counstuction Management Consultant (CMC), Deputy Director Water and Sanitation Mr. Benjamin Smith, Water and Sanitation Cordiantor, Mrs. Vika Ekalestari, Tean Leader Of Consruction Management Consultant (CMC) Mr. Iron Van De Kulien.
Pungkas,”
(Misran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Socfindo kebun Seumanyam Salurkan Sejumlah Bantuan Ke pada Warga Musibah Pasca bencana banjir Bandang.
Pemerintah Desa Pasie Keubeudom Tambahkan Bantuan Sembako Melalui Dana Tanggap Darurat 
Paparkan Dampak Banjir di MAN 2 Langkat Kepada Wamenag, Kepala MAN 2 Langkat Mohonkan Pembenahan Segera
Ketua DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Tanah Keterpakaian di RSUD Suryah Khairuddin, Cari Solusi Terbaik untuk Semua Pihak
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Wujudkan Sinergi Baru Pemasyarakatan
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu
Maraknya Gudang Penimbunan Crude Palm Oil (CPO)Di Jalan Wajok Hulu : Minta APH Bertindak
Heliza Furniture ” Scala Furniture ( Kalimantan Selatan) Peduli Kemanusiaan Bencana Banjir Bandang Aceh

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:12 WIB

PT Socfindo kebun Seumanyam Salurkan Sejumlah Bantuan Ke pada Warga Musibah Pasca bencana banjir Bandang.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:10 WIB

Pemerintah Desa Pasie Keubeudom Tambahkan Bantuan Sembako Melalui Dana Tanggap Darurat 

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:44 WIB

Paparkan Dampak Banjir di MAN 2 Langkat Kepada Wamenag, Kepala MAN 2 Langkat Mohonkan Pembenahan Segera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Wujudkan Sinergi Baru Pemasyarakatan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:36 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:13 WIB