TEBO || MBS — Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E, .M.M Melalui Wakil Bupati Nazar Efendi,SE,.M.Si.secara resmi menetapkan pengangkatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/53/BKPSDM tanggal 26 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat rekomendasi Badan Kepegawaian Nomor 11631/R-AK.02.03/SD/F.IV/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang mengatur pengangkatan dan mutasi pejabat administrator dan pengawas di Kabupaten Tebo.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, sejumlah PNS resmi diangkat ke dalam jabatan baru dengan tunjangan jabatan yang telah ditentukan. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal pelantikan.
Beberapa nama dan jabatan yang diangkat antara lain:
Arif Budiman, S.E, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, diangkat sebagai Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Penelitian pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (tunjangan Rp 980.000/bulan).
Anton Juang Pribadi, S.E., M.E, Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah, kini menjabat Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah.
Siska S.E, M.E dan Andeslin.S, Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah, diangkat menjadi Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah.
Jasri Warni, S.E., M.M, Kepala Bidang Keperawatan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, kini menjabat Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Keuangan Daerah.
Zarnuzi, SKM., M.Epid, Analis Kompetensi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, diangkat sebagai Kepala Bidang Keperawatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin.
Selain itu, terdapat juga pengangkatan dan perpindahan jabatan bagi puluhan pegawai negeri sipil lain yang meliputi berbagai bidang, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perencanaan, hingga administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi , menegaskan bahwa keputusan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tebo.
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang baru.”Ujar Nazar
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal pelantikan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku, (Sch).
Editor : Socheh