JAKARTA, – MBS. COM – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (10/12/2025). Pertemuan ini digelar untuk membahas penguatan penataan ruang sebagai landasan utama dalam menciptakan kepastian investasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Katamso menegaskan bahwa kejelasan arah penataan ruang sangat menentukan rasa aman para pelaku usaha dalam berinvestasi.
“Kepastian mengenai konsep tata ruang sangat diperlukan dalam menjamin investasi di daerah,” tegasnya dalam forum tersebut.
Wabup memaparkan bahwa Pemkab Tanjab Barat telah memiliki sejumlah dokumen tata ruang yang menjadi pedoman daerah, di antaranya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Lahan Budidaya Berkelanjutan (LB2B), serta penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di salah satu kecamatan. Dokumen-dokumen ini disebut menjadi dasar penting bagi pengembangan wilayah yang terarah.
Terkait pengaturan ruang laut dan pesisir, Wabup Katamso menegaskan bahwa Kabupaten Tanjab Barat tetap mengacu pada regulasi dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi agar sinkron dengan rencana tata ruang skala provinsi.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., QCRO, mendorong Pemkab Tanjab Barat untuk segera mempercepat penyelesaian RDTR yang masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan pentingnya percepatan tersebut khususnya di kecamatan-kecamatan prioritas yang akan menjadi sentra pertumbuhan baru.
Dalam audiensi ini, Wabup Katamso turut didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, M. Rizapahlevi, S.E., M.M., dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Gusmardi, S.T., M.E. Dari pihak ATR/BPN, hadir pula jajaran pejabat teknis seperti Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Kasubdit Pengendalian Hak Tanah Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah II, serta JFT Madya Alih Fungsi Lahan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat penataan ruang yang lebih komprehensif, sejalan dengan arah pembangunan dan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (ILYAS PILIANG)









