Viral ….Petani Kecil Menjerit Diduga Oknum Kios Mustika Tani Sesuka Hati Menaikan Harga, Disinyalir Memperkarya Diri, Dan terkesan Kenal Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com-Tulang bawang.  Propinsi Lampung.  Gawat…….!!! petani miskin menjerit oknum pemilik kios pupuk subsidi MUSTIKA TANI milik salah satu warga kampung Sumber agung inisyal (KM) di duga kuat otak atik (harga eceran tertinggi) HET tak hanya itu saja oknum pun berani menjual pupuk subsidi terhadap para petani miskin dengan harga fantastis dengan modus operandi dan berbagai alasan tek bengek seperti untuk biaya operasional armada dan biaya bongkar muat. Demi meraup keuntungan besar dan memperkaya diri oknum terkesan pasang badan dan merasa kebal hukum, Kamis (3/7) 2025.

Menurut keterangan petani miskin setempat selaku masyarakat seputaran kampung Sumber agung Kecamatan Rawa pitu Kabupaten Tulang bawang mewakili dari. hitungan belasan jumlah Ketua kelompok tani selaku penyalur pupuk terhadap para anggota kelompok tani inisyal (HP) saat di wawan carai tim wartawan di kediaman nya, selasa (1/7) kemarin, di katakanya terhadap tim wartawan terkait tentang pemilik usaha kios Pupuk subsidi inisyal (KM) warga kampung yang sama Sumber agung juga, mereka para Ketua kelompok tani tersebut di hitung dengan harga yang sama rata oleh oknum pemilik kios, di atas HET (harga eceran tertinggi) persak berat bruto lima puluh (50) kg pupuk subsidi jenis urea dengan harga rp 140 ribu rupiah dan pupuk subsidi phonska persak berat 50 kg di hitung (KM) dengan harga rp 145 ribu rupiah, dengan nada lirih ia pun menerangkan

 

“Pemilik kios (KM) pernah katakan om terhadap kami selaku para Ketua kelompok tani khusus nya kampung ini yang ikut tergabung ambil pupuk di kios pupuk nama Mustika tani, seperti pupuk subsidi jenis urea persak berat bruto 50 kg harga HET nya rp 112,5 ratus rupiah sementara phonska persak 50 kg rp 115 ribu rupiah HET (Harga Eceran Tertinggi) nya kata Nara sumber (HP) menirukan perkataan (KM) , “cetus Nara sumber

 

“Dengan kesepakatan dan mushawarah kami seluruh kelompok tani, pupuk subsidi tersebut kami salurkan dengan para anggota kelompok tani kami hanya ada kelebihan rp (10) ribu rupiah yang urea dari modal yang di berikan pemilik kios (KM) terhadap kami para Ketua kelompok tani dan Rp 15 ribu rupiah untuk jenis phonska hanya itu kelebihan nya pak, insa allah bahasa saya bisa saya pertanggung jawab kan, “sambung nya

 

Dana kelebihan tersebut kegunaan nya bukan untuk kami para Ketua kelompok tani pak, dana tersebut kami simpan di Kas Poktan dan kami gunakan untuk kebutuhan kami bersama demi menunjang usaha kami, ” Lanjut nya

 

Terkait dengan bahasa bapak yang katanya bapak terkendala tidak bisa berkomunikasi terhadap si pemilik kios (KM) kemarin bahasa bapak terhadap saya itu sudah sy sampaikan ke (KM) pak, dan ia pun nitip pesan terhadap saya katanya maap dia bukan nantang, silakan beritakan atau lapor kan saja itu hak dia , kata nya pak, “Tutup sumber.

 

Ketika mengacu kepada aturan Pemerintah tentunya bagi siapapun yang Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) apapun bentuk alasan nya di karna kan itu sudah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. dikarnakan Pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk subsidi sebagai upaya untuk menjaga agar pupuk tersebut tetap terjangkau bagi petani.

Oknum mafia penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan ilegal dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2020.

 

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Di hubungi wartawan via phonshel si pemilik kios pupuk (KM) berkali dalam sehari selama tiga (3) hari berturut turut, meskipun henpon nya berdering atau online namun panggilan tersebut di abaikan saja hingga berita ini di terbit kan.

 

(Hel…. Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo
Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa
Babinsa Hadir Bersama Rakyat: Sertu J. Koto Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Lae Nuaha
Kolaborasi tim pelaksanaan pembinaan dan Monitoring Pengelolaan keuangan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Oleh Dinas Pmd Oki Di Kecamatan Sp Padang dan Pemerintah Desa,
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Trimurjo Gencarkan Patroli KRYD
Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya
Motor Pelaku Pencurian Buah Sawit Dibakar Warga, Kapolsek Padang Ratu Imbau Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:35 WIB

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:23 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:42 WIB

Babinsa Hadir Bersama Rakyat: Sertu J. Koto Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Lae Nuaha

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kolaborasi tim pelaksanaan pembinaan dan Monitoring Pengelolaan keuangan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Oleh Dinas Pmd Oki Di Kecamatan Sp Padang dan Pemerintah Desa,

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Jul 2025 - 16:23 WIB

NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:45 WIB