Mbs.com- Sumatera Utara, Sergai- Dengan Viral nya di Medsos facebook, pemberitaan terkait dari masalah judi online atau judi togel yang maraknya aktivitas di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut, Selasa 13/01/2026 .
Banyak pemberitaan dari media online, terkait dari masalah maraknya dari judi online atau judi togel, tumbuh subur di tanah Wilayah hukum Serdang Bedagai, Aseng Kayu als AK yang merupakan toke judi tersebut, di sebut – sebut kebal hukum di karena kan diduga sudah memberi upeti para oknum – oknum.
Dari penelusuran awak media di lapangan, untuk ingin mendapatkan data akurat, warung – warung kopi/ teh, terdapat salah seorang yang disebut Juru tulis (jurtul) atau yang dibilang kaki tangan dari orang – orang AK, mereka bekerja dengan mengambil persen dari pendapatan.
Bisnis haram ini terus berkembang tanpa rasa takut pada pihak berwajib atau kepada pihak kepolisian Republik Indonesia dan tak takut takut lagi, karena sudah diduga memberi upeti kepada pihak pihak tertentu ; ungkap seorang jurtul, pada saat di konfirmasi di warung tepi jalan lintas menuju jalan pariwisata.
Lanjut juru tulis, ia mengatakan sekarang sudah satu pintu semua, AK yang telah pegang kendali tentang praktik perjudian di wilayah hukum Serdang Bedagai (Sergai) Sumut.
Hal itu awak media pun beralih pada masyarakat konfirmasi tentang maraknya dan viral pemberitaan judi online atau judi togel, salah satu warga yang selalu sehari harinya bekerja sebagai pengemudi becak motor (Betor), berinisial UD (65) mengatakan, judi online/ judi togel sudah lama beraktivitas tapi tidak ada pun kepolisian bisa memberantas toke nya beserta kaki tangannya yang selalu mencari persenan dari penjualan judinya.
UD pun mengatakan banyak sudah korban dari judi tersebut,tapi dari pihak Aparat penegak Hukum tidak dapat berantas praktik perjudian.
Pada hal Kapolri Instruksi dengan jelas dan tegas, bahwa segala berbentuk perjudian tanpa pandang bulu harus diberantas, namun kenyataannya beda bahwa bandar dan jaringanya tetap beroperasi .
Masyarakat menunggu kepastian dari pihak kepolisian Republik Indonesia untuk benar benar berantas praktik perjudian tersebut. (Sopiyan)











