Mitramabes.com – Nganjuk — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang belakangan viral di tengah masyarakat, kini berkembang menjadi sorotan publik yang lebih luas. Tidak hanya persoalan sekolah, namun juga memunculkan pertanyaan serius terkait respons pemerintah dan lembaga pengawas daerah.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya pernyataan terbuka maupun langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk, maupun pihak terkait dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, meski isu tersebut telah ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, sektor pendidikan merupakan layanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi serta bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi pemerintah.

Sejumlah wali murid dan pemerhati pendidikan menilai lambannya respons justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengawasan dunia pendidikan. Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.
Pengamat kebijakan publik menyebut, setiap isu yang telah viral dan menyangkut kepentingan masyarakat luas semestinya segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, seperti audit internal, evaluasi manajemen sekolah, maupun pemeriksaan oleh lembaga pengawasan independen.
Situasi ini juga memunculkan dorongan agar lembaga pengawas eksternal seperti Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Publik menilai, sikap responsif pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penyelenggara negara. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk meredam polemik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi serta hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Mitramabes.com Jurnalis Nganjuk Jomsen Silitonga









