Viral !!! , Dugaan Adanya Tindakan Ancaman Penagih Utang, Polisikan Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang

Sabtu, 6 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bekasi-Jawa Barat || Mitramabes.com  // Beredarnya kabar informasi dari seorang pedagang sayur, adanya dugaan tindakan dalam penagihan utang, akan melakukan ancaman melaporkan ke polisi oleh pihak penagih, peristiwa tersebut terjadi di pasar Cikarang, hingga menimbulkan keresahan. Pada prinsipnya adalah masalah perdata.

Pada saat dikonfirmasi untuk melakukan klarifikasi dengan pihak si penagih, oleh Tokoh Pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi, Korwil Karang Bahagia, di tempat kediamannya, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kompleks Perumahan Puri Cikarang Hijau, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.Jum’at , (05/09/2025).

Peristiwa tersebut, bermula kedua belah pihak, sudah ada kesepakatan secara lisan, sesuai aturan perjanjian yang disepakati, dengan proses tagihan angsuran pedagang berlangsung, normatif selama empat bulan terhitung dari, bulan Mei-Agustus sudah masuk kurang lebih Rp.10.800.000.

Menurutnya angsuran selama empat bulan terakhir ini, nilai modal pokok tidak berkurang masih tetap dengan nilai nominal Rp.5.500.000, bahkan baru terhitung cicilan bunga, hingga terjadi keresahan bagi pedagang. Kemudian pedagang meminta untuk diberikan keringan, dengan merasa diberatkan pedagang hanya menyanggupi angsuran per-hari Rp.30.000.(red)

Pasalnya, yang dilakukan oleh si ,pedagang, bagi si ,penagih tidak terima dan merasa tersinggung seakan-akan menyepelekan harga diri. Maka muncul reaksi tindakan oleh si penagih, dengan ancaman akan melaporkan ke Polisi.

“Kami sudah berikan kebijakan dengan meringankan nilai nominal tagihan yang sudah disepakati, tapi orang tersebut seperti mempermainkan, meminta setoran Rp.30.000,/per-hari, setiap kali tagihan, ini seperti melecehkan harga diri, makanya kami ambil langkah untuk melaporkan ke Polisi,” ucapnya. Saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dalam hal ini, Andreas Lintang Pratama, menilai dalam konteks adanya unsur dugaan tindakan yang dilakukan oleh si penagih, telah memasuki ke ranah hukum, dengan tindak pidana (pasal 310), jika ada unsur penghinaan, atau pemerasan (pasal 368 KUHP), jika disertai paksaan dan ancaman untuk mendapatkan sesuatu (uang utang), atau tindakan melawan hukum lainnya yang menimbulkan keresahan.

Di tempat terpisah salah seorang, tokoh Pers menambahkan melalui pesan whatnya mengatakan Dasar hukum untuk menjerat rentenir (pemberi pinjaman uang dengan bunga sangat tinggi/eksploitatif) di Indonesia bisa mengacu pada beberapa aturan, tergantung pada modus dan praktik yang dilakukan:

1. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 368 KUHP → Pemerasan. Jika rentenir memaksa dengan kekerasan atau ancaman supaya korban membayar utang.

Pasal 369 KUHP → Pengancaman, apabila ada unsur ancaman akan membuka rahasia atau menyebarkan aib jika tidak membayar.

Pasal 335 KUHP → Perbuatan tidak menyenangkan, jika memaksa/menekan secara melawan hukum.

Pasal 378 KUHP → Penipuan, bila sejak awal ada tipu muslihat untuk mengambil keuntungan.

2. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Perbankan dan UU OJK
Hanya bank atau lembaga keuangan berizin yang boleh menyalurkan kredit.

Rentenir tidak punya izin OJK → termasuk ilegal dan bisa dijerat pidana perbankan.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 & 8 → Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil.

Rentenir yang memasang bunga mencekik bisa dianggap melanggar prinsip keadilan dalam transaksi.

Hingga berita ini diturunkan, Tokoh Pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi, telah berkoordinasi dengan resmi ke pihak Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah.kabupaten bekasi.

(Pewarta: AgusJabar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara Sampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Kades Ultimatum Mitra Kenes Soal Gaji Petani
Patroli Malam Polsek Balongan, Jaga Kondusifitas Wilayah
Polres Sintang Gelar Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Aditya Arya Nugroho Resmi Emban Tugas Baru
Keluarga Penerima Manfaat Desa Salam Harjo,Kembali Terima BLT DD Empat Bulan Tahun 2025.
Upacara Hari Pahlawan di Kecamatan Patrol Penuh Khidmat, Kapolsek: Teladani Semangat Juang Para Pahlawan dalam Kehidupan Sehari-hari
Rancangan APBD 2026: Wakil Bupati Batu Bara Paparkan Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Rancangan APBD 2026: Wakil Bupati Batu Bara Paparkan Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara Sampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Selasa, 18 November 2025 - 12:08 WIB

Kades Ultimatum Mitra Kenes Soal Gaji Petani

Jumat, 14 November 2025 - 09:56 WIB

Patroli Malam Polsek Balongan, Jaga Kondusifitas Wilayah

Rabu, 12 November 2025 - 13:46 WIB

Polres Sintang Gelar Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Aditya Arya Nugroho Resmi Emban Tugas Baru

Rabu, 12 November 2025 - 10:12 WIB

Keluarga Penerima Manfaat Desa Salam Harjo,Kembali Terima BLT DD Empat Bulan Tahun 2025.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek ATM Bank BRI

Kamis, 20 Nov 2025 - 10:18 WIB