Viral !!! , Dugaan Adanya Tindakan Ancaman Penagih Utang, Polisikan Salah Seorang Pedagang Pasar Cikarang

Sabtu, 6 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bekasi-Jawa Barat || Mitramabes.com  // Beredarnya kabar informasi dari seorang pedagang sayur, adanya dugaan tindakan dalam penagihan utang, akan melakukan ancaman melaporkan ke polisi oleh pihak penagih, peristiwa tersebut terjadi di pasar Cikarang, hingga menimbulkan keresahan. Pada prinsipnya adalah masalah perdata.

Pada saat dikonfirmasi untuk melakukan klarifikasi dengan pihak si penagih, oleh Tokoh Pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi, Korwil Karang Bahagia, di tempat kediamannya, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kompleks Perumahan Puri Cikarang Hijau, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.Jum’at , (05/09/2025).

Peristiwa tersebut, bermula kedua belah pihak, sudah ada kesepakatan secara lisan, sesuai aturan perjanjian yang disepakati, dengan proses tagihan angsuran pedagang berlangsung, normatif selama empat bulan terhitung dari, bulan Mei-Agustus sudah masuk kurang lebih Rp.10.800.000.

Menurutnya angsuran selama empat bulan terakhir ini, nilai modal pokok tidak berkurang masih tetap dengan nilai nominal Rp.5.500.000, bahkan baru terhitung cicilan bunga, hingga terjadi keresahan bagi pedagang. Kemudian pedagang meminta untuk diberikan keringan, dengan merasa diberatkan pedagang hanya menyanggupi angsuran per-hari Rp.30.000.(red)

Pasalnya, yang dilakukan oleh si ,pedagang, bagi si ,penagih tidak terima dan merasa tersinggung seakan-akan menyepelekan harga diri. Maka muncul reaksi tindakan oleh si penagih, dengan ancaman akan melaporkan ke Polisi.

“Kami sudah berikan kebijakan dengan meringankan nilai nominal tagihan yang sudah disepakati, tapi orang tersebut seperti mempermainkan, meminta setoran Rp.30.000,/per-hari, setiap kali tagihan, ini seperti melecehkan harga diri, makanya kami ambil langkah untuk melaporkan ke Polisi,” ucapnya. Saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dalam hal ini, Andreas Lintang Pratama, menilai dalam konteks adanya unsur dugaan tindakan yang dilakukan oleh si penagih, telah memasuki ke ranah hukum, dengan tindak pidana (pasal 310), jika ada unsur penghinaan, atau pemerasan (pasal 368 KUHP), jika disertai paksaan dan ancaman untuk mendapatkan sesuatu (uang utang), atau tindakan melawan hukum lainnya yang menimbulkan keresahan.

Di tempat terpisah salah seorang, tokoh Pers menambahkan melalui pesan whatnya mengatakan Dasar hukum untuk menjerat rentenir (pemberi pinjaman uang dengan bunga sangat tinggi/eksploitatif) di Indonesia bisa mengacu pada beberapa aturan, tergantung pada modus dan praktik yang dilakukan:

1. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 368 KUHP → Pemerasan. Jika rentenir memaksa dengan kekerasan atau ancaman supaya korban membayar utang.

Pasal 369 KUHP → Pengancaman, apabila ada unsur ancaman akan membuka rahasia atau menyebarkan aib jika tidak membayar.

Pasal 335 KUHP → Perbuatan tidak menyenangkan, jika memaksa/menekan secara melawan hukum.

Pasal 378 KUHP → Penipuan, bila sejak awal ada tipu muslihat untuk mengambil keuntungan.

2. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Perbankan dan UU OJK
Hanya bank atau lembaga keuangan berizin yang boleh menyalurkan kredit.

Rentenir tidak punya izin OJK → termasuk ilegal dan bisa dijerat pidana perbankan.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 & 8 → Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil.

Rentenir yang memasang bunga mencekik bisa dianggap melanggar prinsip keadilan dalam transaksi.

Hingga berita ini diturunkan, Tokoh Pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Bekasi, telah berkoordinasi dengan resmi ke pihak Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah.kabupaten bekasi.

(Pewarta: AgusJabar)

Berita Terkait

Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.
Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta
Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin
Tokoh Masyarakat PantanNangka Ucapkan Terima Kasih,Kepada PT.PLN Telah Menghadirkan Listrik Di Rumah Kami.
Tomas Desa Tebing Abang dan AMOL datangi Kejari Banyuasin
Gelar Rapat Tertutup pemdes desa tebing abang bahas “SP1 yang di layangkan BPD.”

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:30 WIB

Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:45 WIB

Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:29 WIB

Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:19 WIB

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:56 WIB

Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin

Berita Terbaru