Viral Diberitakan Pelaksanan Proyek Rumah Dinas Lakukan Kekerasan Terhadap Wartwan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Ketapang Kalbar Setelah viral diberitakan pekerjaan tiga rumah Dinas gunakan material bekas, pelaksanan melakukan penganiayaan terhadap Sodara teguh Wartawn Alasannews.

Dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana jelas itu sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH dan wajib penegak hukum dan pihak pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut sebab patut diduga ada unsur korupsi berjemaah antar pelaksana dan dinas terkait di kabupaten Ketapang.

Tindakan kekerasan yang di alami oleh sodara teguh dilakukan pihak oknum pelaksana pekerjaan kontraktor kemarin siang terang teguh kepada kantor redaksi media grup dan kuasa hukum media serta pengamat kebijakan publik pada hari Jumat 23 Agustus 2024 Wib.

Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap sodara teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum terang Dr Herman Hofi Munawar sebab sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita apa lagi oknum pengusaha Jagan mereka semua perut mereka degan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu tegas Herman Hofi Munawar.

Masih terang pengamat pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa.

Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasi kan media,berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartwan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan publik tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.,Red,hd/Mbs,,

Sumber Pewarta : Tim Redaksi Media Grup Indonesia Maju

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar
Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:22 WIB

Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:20 WIB

Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa

Berita Terbaru