Viral Diberitakan Pelaksanan Proyek Rumah Dinas Lakukan Kekerasan Terhadap Wartwan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Ketapang Kalbar Setelah viral diberitakan pekerjaan tiga rumah Dinas gunakan material bekas, pelaksanan melakukan penganiayaan terhadap Sodara teguh Wartawn Alasannews.

Dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana jelas itu sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH dan wajib penegak hukum dan pihak pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut sebab patut diduga ada unsur korupsi berjemaah antar pelaksana dan dinas terkait di kabupaten Ketapang.

Tindakan kekerasan yang di alami oleh sodara teguh dilakukan pihak oknum pelaksana pekerjaan kontraktor kemarin siang terang teguh kepada kantor redaksi media grup dan kuasa hukum media serta pengamat kebijakan publik pada hari Jumat 23 Agustus 2024 Wib.

Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap sodara teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum terang Dr Herman Hofi Munawar sebab sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita apa lagi oknum pengusaha Jagan mereka semua perut mereka degan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu tegas Herman Hofi Munawar.

Masih terang pengamat pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa.

Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasi kan media,berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartwan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan publik tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.,Red,hd/Mbs,,

Sumber Pewarta : Tim Redaksi Media Grup Indonesia Maju

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Kaur Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasikum Polres Kaur.
PROGRAM SERAGAM SEKOLAH GRATIS BUPATI & WAKIL BUPATI OKU SEGERA DIREALISASIKAN
Polres Kaur Gelar Bakti Bhayangkara ke-79 GORO Kebersihan di Lingkungan Taman Bhineka 
BADAN PERMUSAWARAHAN DESA PUSPASARI, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5.5JUTA PER TITIK.
Pererat Silaturahmi, LAPAS Kelas II B Gunung Sugih Kunjungi Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar
Kapolres Kampar Hadiri Peninjauan Dapur MBG oleh Tenaga Ahli Deputi KSP RI dan MOU BUMDES di Siberuang
Respon Cepat Polres Kampar atas Laporan Media: Investigasi Galian C Ilegal di Sungai Pagar
Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 79 Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Ziarah Dan Tabur Bunga Ke Makam Purnawirawan Polri.

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:47 WIB

Kapolres Kaur Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasikum Polres Kaur.

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:46 WIB

PROGRAM SERAGAM SEKOLAH GRATIS BUPATI & WAKIL BUPATI OKU SEGERA DIREALISASIKAN

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:57 WIB

Polres Kaur Gelar Bakti Bhayangkara ke-79 GORO Kebersihan di Lingkungan Taman Bhineka 

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

BADAN PERMUSAWARAHAN DESA PUSPASARI, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5.5JUTA PER TITIK.

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:27 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Peninjauan Dapur MBG oleh Tenaga Ahli Deputi KSP RI dan MOU BUMDES di Siberuang

Berita Terbaru