Viral di Media Sosial : Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara Melakukan Pungli.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, Mitra-Mabes.Com

Viral di fb MTU 1 Baru-baru ini tentang adanya para Oknum Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara menerima Gratifikasi atau pungli untuk pengamanan Penambangan pasir
Rp, 500 ribu perbulan banyak dan jumlah penambang pasir yang ada di Taput” 35″ dan Juga dipungut 1 Juta untuk setiap hiburan malam perbulan.

Hal ini diungkap sala satu fb di media sosial, yang menerima Oknum berinisial, RH, PH, RS PH yang selalu mengutip tiap bulan. Pantas kegiatan penambangan pasir diduga ikut Galian C, dan Hiburan malam yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara merasa nyaman tanpa mengurus Izin yang diperlukan pada ketiga Aktipitas itu Nyaman dan tidak tersentuh,

Menurut Informasi melalui media sosial ( fb) T,M yang memposting di MTU 1 menerangkan bahwa Plt Satpol PP melalui RH. PH, RS, PH menerima bulanan dari Penambangan pasir dan diduga ikut Galian C, yang marak diduga Tanpa izin.

Selanjutnya di media sosial (fb) itu diterangkan Hiburan malam Juga dikutif atau setor 1 jt perbulan. Pantas keberadaan hiburan malam merasa nyaman buka walau tidak memiliki Izin syah atau yang kita tau sekarang ini banyak di lokasi Cafe berkedok kedai tuak yang menyediakan wanita penghibur atau pelayanan.

Ketika Kakan Plt di konfirmasi melalui washap menanyakan tanggapan dan kebenaran adanya pungli yang dilakukan itu Mutia aimaremare tidak ada jawaban kepada Media : Mitra- Mabes.. Com , 24/8/2025 minggu . Bila berita singkat yang ada di fb, berarti penegakan PERDA melalui Satpol PP tidak berjalan baik dan telah merugikan PAD Kabupaten Tapanuli Utara.

Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Jonius Taripar Hutabarat, harus, menelusuri kebenaran pungli yang dilakukan di Dinas Satpol PP dan memberi tindakan dan sanksi terhadap pelaku pungli. diduga pungli ini sudah lama terjadi.

Pungli adalah sala–satu yang tergolong dalam tindakan Korupsi dan harus di lakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan Pungli yang hanya memperkaya di sendiri dan gongannya sesuai undang-undang yang berlaku , Bupati harus berani menindak dan Transparan untuk menghukum para pelaku pungli atau Korupsi dikarnakan Musuh Negara.

[ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

AKBP Suria Miftah Irawan Resmi Menjabat Kapolres Nganjuk, Harapan Baru Menuju Polri Presisi dan Sinergi Bersama Masyarakat
AKBP Suria Miftah Irawan Resmi Menjabat Kapolres Nganjuk, Harapan Baru Menuju Polri Presisi dan Sinergi Bersama Masyarakat
Pemerintah belum membayarkan ganti rugi pelebaran jalan Sibolga-Tarutung
Pangdam XII/Tpr Tekankan Profesionalisme dalam Entry Briefing Perdana
Demi Menciptakan Lingkungan Hijau dan Sehat ,Polres Pelalawan Wujudkan Launching Policing Green Runners
Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan
Inten Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pasca Bencana di Humbang Hasundutan, Butuh Anggaran Rp 467 Miliar Lebih

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:45 WIB

AKBP Suria Miftah Irawan Resmi Menjabat Kapolres Nganjuk, Harapan Baru Menuju Polri Presisi dan Sinergi Bersama Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:15 WIB

Pemerintah belum membayarkan ganti rugi pelebaran jalan Sibolga-Tarutung

Senin, 19 Januari 2026 - 22:02 WIB

Pangdam XII/Tpr Tekankan Profesionalisme dalam Entry Briefing Perdana

Senin, 19 Januari 2026 - 21:39 WIB

Demi Menciptakan Lingkungan Hijau dan Sehat ,Polres Pelalawan Wujudkan Launching Policing Green Runners

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan

Berita Terbaru