Bekasi,MBS Rangkap jabatan H.Kasmiyanto sebagai Kepala Sekolah SMPN 5 Cikarang Selatan sekaligus juga menjadi ketua komite SMAN 1 Cikarang Selatan menimbulkan pertanyaan besar, karena menurut Ust Nur sebagai tokoh masyarakat dan juga wali murid di SMAN 1 Cikarang Selatan kepada media di sampaikan seharusnya jika mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Ketua Komite atau pengurus Komite tidak di benarkan berasal dari pejabat yang masih aktif sebagai PNS atau Pendidik di sekolah,anggota dewan, seharusnya Ketua Komite atau pengurus Komite sekolah berasal dari wali murid yang anak nya bersekolah di sekolah tersebut.
Ust Nur menegaskan bahwa pada pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 adalah Beberapa orang yang tidak boleh menjadi pengurus Komite Sekolah, di antaranya:
1.Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan
2. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan
3. Pemerintah Desa
4.Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
5.Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
6.Anggota DPRD
7.Pejabat pemerintah yang membidangi Pendidikan
Namun tidak demikian dengan ketua Komite Sekolah di SMAN 1 Cikarang Selatan, menurut Ust Nur Ketua Komite SMAN 1 Cikarang Selatan H Kasmiyanto, juga adalah seorang Kepala Sekolah SMPN 5 Cikarang Selatan, dan tentunya rangkap jabatan tersebut melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016
” Ini jelas pelanggaran serius, dan ada unsur KKN dengan Kepala Sekolah, karena saya yakin mereka mengerti dan paham Peraturan ini, namun entah mengapa masih terus di lanjutkan rangkap jabatan tersebut, ada apa,” Pungkas Ust Nur.
Dan ketika di konfirmasi oleh media, Kasmiyanto ketua Komite SMAN 1 Cikarang Selatan mengatakan bahwa sepengetahuan saya tidak (melanggar,red) karena ketua Komite sebagai kegiatan sosial dan jabatan ketua komite tidak di gaji, tetapi sosial lihat permendikbud 75 Tahun 2016, saya mewakili dunia pendidikan, apabila ada orang yg tidak senang lapor ke pembuatan SK Komite, bukan yang menerima SK, tanya ahli hukum, jangan tafsir sendiri, bagi saya ada SK saya bekerja, tidak ada SK saya tidak bekerja, di bidang SMA tingkat Propinsi ada bidang hukum, silahkan tanya, saya tidak mau berdebat via wa makasih, Jumat ( 27/9/2024).
” Jangan tanya saya, tanya yang buat SK, dan tanya ke bidang Hukum di Propinsi, saya tidak mau berdebat lewat WA, ” Ujar Kasmiyanto.
Lanjut, Ust Nur yang juga seorang aktivis akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan PJ Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, agar ada pembinaan dan evaluasi kepada bawahannya.(editor.eyp)