Urus SIM Di Satpas Polres Siantar Mudah Dan Sesuai Prosedur Serta Ramah Pelayanan

Sabtu, 5 November 2022 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siantar | Mitramabes com. Dalam rangka mengimplementasikan instruksi Kapolri terkait ‘pungli’ dalam pembuatan surat Izin mengemudi (Sim), Kapolres AKBP FERNANDO melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) Kesatuan penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ) dijalan sutomo kec. siantar barat, kota pematang siantar, Jumat ( 4/11/2022 ).

Sidak yang dilakukan kapolres tersebut guna memastikan pelayanan optimal dan sesuai dengan prosedur serta ramah dengan masyarakat.


Saat sidak, kapolres didampingi kasat lantas AKP relina lumban Gaol, S. SOS,
Kasi propam AKP sri surtyati, SH,
Kanit regiden IPDA m. Faizal S. Trik, sekaligus pengecekan dan diberikan personel kepada pemohon pembuatan SIM.

Kapolres mengecek mulai dari kesiapan fasilitas, seperti pengambilan nomor antrian pemohon SIM, tempat pengisian formulir, hingga kesiapan petugas pelayanan pendaftaran SIM diloket yang telah tersedia dikantor satpas tersebut.

Tidak hanya itu, kapolres juga meninjau langsung ruang pelaksanaan ujian teori, dan ujian pratik, untuk memastikan lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Kapolres juga menayakan langsung kepada pemohon SIM terkait dengan pelayanan serta tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP ( penerimaan negara bukan pajak ) diloket SIM tersebut.

” Untuk pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ) disatuan penyelenggara administrasi SIM ( satpas ) polres siantar mudah dan sesuai prosedur, ucap Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, S.I.K, MH.

Sedangkan, kepada pemohon SIM yang tidak lulus dalam mengikuti ujian / tes dapat mengulangi lagi besok hari nya selama kurun waktu 14 hari.

Sementara, menurut beberapa masyarakat yang dimintai keterang nya terkait pengurusan SIM dipolres siantar mengatakan, merasa puas dengan pelayanan nya, dikarenakan selain ramah pelayanan, mudah, cepat serta sesuai dengan prosedur.

” Saya ucapkan terima kasih kepada bapak kapolres siantar dan kasat lantas siantar atas penerbitan SIM saya, sesuai dengan prosedur.
Semoga Polri semakin dipercaya masyarakat, ujar R . N yang mengaku warga siantar barat.

Pemantauan Cakrawala Nusantara, terlihat warga yang hendak mengurus SIM terlebih dulu melapor kepada petugas jaga untuk mendapatkan badge pengenal dan menitipkan KTP yang telah disediakan pihak satpas satlantas polres siantar.

( Editor  : SIHOL HUTAGGALUNG MBS  )

Berita Terkait

PT A4 Ngotot Pindahkan Jalan dan Ditolak Oleh Warga Desa Muara Ketalo, Ternyata Didalamnya Ada Kandungan Batu Bara
Pemkab Tebo Matangkan Penanaman Serentak untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi
Isak Haru Warnai Pelepasan Kajari Selayar Dr. Asri Irwan ke Tugas Baru, Wabup Sebut Sosok Tegas dan Humanis
Pangdam XXI/Radin Inten : Tegaskan Dengan Berdialog Diharapkan Dapat Menghasilkan Langkah Langkah Yang Strategis, Terkait Penanganan Konflik Antara Gajah dan Manusia.
Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan
Kapolres Lampung Tengah Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Narkotika
Kasus Curat Mobil di Tias Bangun, Kapolsek Padang Ratu : Para Pelaku Masih Dalam Pengejaran Petugas
Mantan sekretaris camat adiankoting diduga bekingi perangkat desa.

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:45 WIB

PT A4 Ngotot Pindahkan Jalan dan Ditolak Oleh Warga Desa Muara Ketalo, Ternyata Didalamnya Ada Kandungan Batu Bara

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:28 WIB

Pemkab Tebo Matangkan Penanaman Serentak untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:31 WIB

Isak Haru Warnai Pelepasan Kajari Selayar Dr. Asri Irwan ke Tugas Baru, Wabup Sebut Sosok Tegas dan Humanis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:59 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten : Tegaskan Dengan Berdialog Diharapkan Dapat Menghasilkan Langkah Langkah Yang Strategis, Terkait Penanganan Konflik Antara Gajah dan Manusia.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:28 WIB

Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan

Berita Terbaru