Unit,Truk TrontDuaon Angkutan Batu Bara Milik PT, Tak Ada Nama (TR) melebihi tonase, Terguling dan akibatkan kemacetan parah

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim -, Dua truk Tronton pengangkut batu bara sarat muatan terguling di Jalan Lintas Tanjung Enim – Batu Raja, tepat nya di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Pada Minggu (08/12/2024) sehingga memicu kemacetan arus lalulintas di jalur tersebut.

Truk pengangkut batu bara berasal dari Arah Desa Darmo, tersebut di duga mengangkut hasil tambang milik PT, Tak Ada nama ( TR) atau istilah Ilegal, dari KabupatenMuara Enim, Prov, Sumsel.

Saat melintas di jalan yang rusak, fan menikung, di Desa Paduraksa, truk tronton yang melebih tonase tersebut terguling beruntung tidak menutup sebagian badan jalan.

Dalam insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun arus lalu lintas setempat yang biasa digunakan pemudik dari pada jam sibuk, Nyaris Lumpuh Total,

Saksi mata warga Desa Paduraksa, menjelaskan, terjadinya insiden kendaraan yang dikemudikan tersebut akibat menghindari jalan rusak dan miring.

“Untuk menghindari jalan yang miring ini Supir Truk Tronton mengambil jalur tengah, namun truk oleng hingga terguling,” ujarnya.

Pemerhati Lingkungan Lokal, jika benar Truk tronton Angkutan Batu Bara tersebut milik (TR) Atau Tambang Ilegal, berarti sudah jelas Mengangkangi, Undang-Undang yang berlaku, di antaranya,

Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip dari laman Kementerian ESDM, (12/7).2024

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Pemerhati Lingkungan Lokal,

Menghadapi PETI, pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sumber Lakalantas Pantau Media Target Indo Group

Editor Misran MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel
*Bantu Masyarakat Dalam Stabilitas Harga Pangan, Dua Polsek di Rohul Gelar Bazar Pangan Murah*
Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan!
Polres Sergai Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Tambang Ilegal dan Tertibkan Lalu Lintas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Serahkan SK PPPK Tahap 1 Formasi 2024
Kronologi Dari Pemecahan Kaca Jendela Kantor Desa Bandar Rahmat

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:16 WIB

Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel

Senin, 29 September 2025 - 20:14 WIB

*Bantu Masyarakat Dalam Stabilitas Harga Pangan, Dua Polsek di Rohul Gelar Bazar Pangan Murah*

Senin, 29 September 2025 - 19:29 WIB

Senin, 29 September 2025 - 16:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan!

Senin, 29 September 2025 - 15:52 WIB

Polres Sergai Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Tambang Ilegal dan Tertibkan Lalu Lintas

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar

Senin, 29 Sep 2025 - 21:40 WIB