Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi Ke Kejari Kampar

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, mitramabes.com. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar melimpahkan tersangka dan barang bukti, tahap II, Kasus tindak pidana korupsi APBDesa Tahun Anggaran 20219 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kab.Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar Jumat (23/08/2024).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II, dipimpin langsung oleh Kanit Unit IV Iptu Ismadi, S.E beserta Anggota Unit Tipikor.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar melalui Kanit Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi yang di temui hari ini, Sabtu (24/08/2024) di ruang kerjanya, membenarkan perihal pelimpahan tersebut.

Lebih lanjut Iptu Ismadi menuturkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA diperkirakan sebesar Rp.454.802.228.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Tersangka MA di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jounto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda maksimal 1 Miliar.

Dilanjutkan Iptu Ismadi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berupa SK. MA sebagai Kades Teratak, APBDesa Teratak TA 2019, Dokumen pencairan dana, Dokumen rekomendasi, Dokumen penyaluran dana, Laporan realisasi penggunaan anggaran, Print out rekening kas Desa Teratak, 1 (satu) unit Brangkas, Laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu Nomor:700/INSP/LHPTT/2024/06, tanggal 15 Juli 2024 terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.454.802.228.

Selain dari penuntasan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan MA, Iptu Ismadi secara lisan juga menyampaikan bahwa unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar akan memulai penyidikan terhadap satu kasus tindak pidana korupsi lagi.

Editor; TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan
DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.
BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN
Polsek Batukeliang Utara,Melakukan Kegiatan Di jln Raya 
Sengketa Aset GPI Antara Pemda Dan Pemdes Sindang Mulai Memanas, FPWI Siap Kawal Masalah ini
Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sakit, Kades Suka Jaya Besuk Ke RSUD Kaur 
Komisi II DPRD Kaur Sidak Proyek RS Pratama Sumber Harapan, Temukan Pekerjaan Belum Selesai
MUI Lampung Soroti Proses Hukum Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian di Way Kanan: Minta Pengadilan Militer Transparan dan Adil

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:48 WIB

*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:21 WIB

DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:14 WIB

BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:11 WIB

Polsek Batukeliang Utara,Melakukan Kegiatan Di jln Raya 

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:42 WIB

Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sakit, Kades Suka Jaya Besuk Ke RSUD Kaur 

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Batukeliang Utara,Melakukan Kegiatan Di jln Raya 

Selasa, 17 Jun 2025 - 19:11 WIB