Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.Mitramabes.com||Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menahan mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp507.186.245,74.

Tersangka Muhammad Sultan (55), yang menjabat sebagai Kepala Desa Latondu periode 2016–2022, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidkor pada Kamis malam (30/10/2025). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/X/RES.3.3/2025/Satreskrim, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Unit Tipidkor telah melaksanakan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (23/10/2025). Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Salim Datang, S.H., M.H., selaku Plt. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan dihadiri pejabat utama Ditreskrimsus, Itwasda, serta Bidkum Polda Sulsel.

“Dari hasil gelar perkara di Polda Sulsel, disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah itu, proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penahanan,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar pada 13 Oktober 2025. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Proses penyidikan kami lakukan secara profesional dan transparan. Setelah hasil audit kami terima dan didukung bukti yang cukup, kami melaksanakan penetapan dan penahanan sesuai prosedur,” terang Ipda Andi Bakri Yamar.

Ia menambahkan bahwa penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan berkas perkara tahap pertama, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit Tipidkor dan jajaran Satreskrim yang telah bekerja profesional sejak proses awal penyelidikan hingga penetapan tersangka.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa adalah bentuk komitmen Polri dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dana desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena itu adalah amanah masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, Polres Kepulauan Selayar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, dan para kepala desa untuk memberikan pendampingan serta edukasi terkait tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan aturan.

Kapolres berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,
Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426
Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan
Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok
Polres Selayar Selidiki Kebakaran Bangunan Kapal Kayu di Pasimarannu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 800 Juta
Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Cahaya Azzura Bersinar Resmi Teken PKS sekaligus Pembukaan Program Rehabilitasi Narkoba 2025
Sat Lantas Polres Pagar Alam Didik Anak TK Tertib Berlalu Lintas, Tanamkan Disiplin Sejak Dini
Bakti Sosial Di Jum’at Bersih Kecamatan Namo Rambe

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Polres Selayar Selidiki Kebakaran Bangunan Kapal Kayu di Pasimarannu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 800 Juta

Berita Terbaru

NASIONAL

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:50 WIB