Unit Reskrim Polsek Lelea Amankan Jambret Lansia, Polisi Masih Buru Rekan Pelaku

Rabu, 4 September 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu dan Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang lansia bernama Lasimpen (59) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah buron selama 1,5 bulan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, Nenek Lasimpen yang sedang berada di luar rumahnya mengenakan perhiasan emas didatangi oleh dua orang laki-laki yang langsung mengambil paksa perhiasannya.

“Perhiasan yang dicuri berupa kalung emas nori sepanjang 48 cm dengan berat 50,100 gram, dengan kerugian sekitar Rp 55 juta,” ujar Iptu Sunaryo didampingi Kanit Reskrim Polsek Lelea, Aipda Wahyudin.

Setelah kejadian, Nenek Lasimpen sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan mengungkap identitas salah satu pelaku, K (38), warga Kecamatan Balongan. Polisi akhirnya berhasil menangkap K pada Sabtu (31/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia melakukan aksi penjambretan bersama rekannya, T, yang saat ini masih buron,” ujar Iptu Sunaryo.

Tersangka K kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara upaya pengejaran DPO masih terus dilakukan.

Untuk melaporkan gangguan Kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi Siap Mas di nomor 081999700110.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sergai Ciduk 2 Pelaku Curat
Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah, Satu Pelaku DPO
Belum Sepekan Jabat Kasat Reskrim di Selayar, Iptu Sukarman Pimpin Pengungkapan Kasus Curat
Buntut kasus pertikaian berujung penembakan di Tanjung agung,orang tua terduga pelaku menuntut keadilan.
Rekontruksi ulang di polres Banyuasin dalam kasus pertikaian antara sopir angkot dan pemilik mobil pribadi ini keterangan kuasa hukum kedua belah pihak.
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Polsek Kandis Ringkus Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:05 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ciduk 2 Pelaku Curat

Senin, 8 Desember 2025 - 15:34 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah, Satu Pelaku DPO

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:21 WIB

Belum Sepekan Jabat Kasat Reskrim di Selayar, Iptu Sukarman Pimpin Pengungkapan Kasus Curat

Jumat, 28 November 2025 - 20:06 WIB

Buntut kasus pertikaian berujung penembakan di Tanjung agung,orang tua terduga pelaku menuntut keadilan.

Selasa, 25 November 2025 - 18:08 WIB

Rekontruksi ulang di polres Banyuasin dalam kasus pertikaian antara sopir angkot dan pemilik mobil pribadi ini keterangan kuasa hukum kedua belah pihak.

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB