Unit PPA Polres Lampung Tengah Kembali Amankan Pelaku Kasus Rupapaksa Anak Dibawah Umur

Rabu, 6 November 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com– Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap pelaku lainnya inisial DK (21) karena merudapaksa siswi SMP berusia 14 tahun.

 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa korban yang dirudapaksa DK adalah bekas pacar temannya berinisial RMN yang sudah ditangkap karena melakukan kasus yang sama di sebuah losmen yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (6/9/2024) lalu.

 

“Setelah korban putus denga RMN, DK merudapaksa korban di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda,” kata Kasat saat di konfirmasi, Rabu (6/11/24).

 

Nikolas mengatakan, ketika RMN merudapaksa korban, DK pun ikut menjebak korban dengan modus yang sama yakni mengajak korban bertemu di depan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/24) malam.

 

Setelah bertemu dan bertegur sapa, lanjutnya, kemudian korban diajak berpindah ke losmen tersebut dengan alasan bahwa temanya telah menunggu disana.

 

Namun, hal itu hanyalah akal bulus pelaku DK supaya korban mau ikut dengannya.

 

“Saat itu, DK langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mengunci korban di dalam kamar losmen tersebut, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri,” terang Kasat Reskrim.

 

Atas kejadian tersebut, korban pun menceritakan kepada orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

 

“Berbekal laporan korban, DK pun berhasil kita tangkap saat sedang bekerja di seputaran Rumah Makan Gadang Jaya, wilayah Bandar Jaya Timur, Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah,” ungkapnya.

 

Kini, DK pun telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah menyusul rekannya RMN guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Editor : Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Upacara Penurunan Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar.
PEMKAB PAKPAK BHARAT MENGGELAR RESEPSI KENEGARAAN DALAM RANGKA PERINGATAN  HARI HUT RI KE 80 2025
Diduga Kukuh Sekcam Cilacap Selatan Juga Rangkap PLT Camat Sampang Alergi Terhadap Wartawan
Peletak,an batu pertama SMP NEGRI17 satu atap kaur Rabu 20/Agustus 2025
Di Duga PJ kades parimburan Selewengkan Dana Desa
Daripada Makan Riba, Tengku Rabo Sarankan Mualem Dirikan PT KPA
Ormas LMPP MARCAB Tebo Berbagi 7050 Butir Permen, Di HUT RI ke – 80

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:03 WIB

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Upacara Penurunan Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar.

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:31 WIB

PEMKAB PAKPAK BHARAT MENGGELAR RESEPSI KENEGARAAN DALAM RANGKA PERINGATAN  HARI HUT RI KE 80 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Diduga Kukuh Sekcam Cilacap Selatan Juga Rangkap PLT Camat Sampang Alergi Terhadap Wartawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Di Duga PJ kades parimburan Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru