Palembang/MBS-
Pada hari senin 26 nopember 2023 sekira pukul 21.00 wib Dirlantas polda sumsel mengimpormasikan kepada plt. Dirreskrimsus polda sumsel jika ada 1( satu) unit minibus yang membawa benih bening lobster(BBL) akan melintas di wilayah hukum polda sumsel, kamis 30 Nopember 2023.
Respon cepat mendapat laporan informasi PLT.Dirreskrimsus melalui kasubdit IV Tipidter memerintahkan unit 4 Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan bersama dengan sat PJR Ditlantas polda sumsel.
Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 wib pada saat tim melakukan penyisiran di jalan tol kayu Agung -Lampung tim melihat 1( satu) unit mobil minibus merk toyota Innova warna silver no.pol BE 1036 YM yang mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi,karena merasa ada kejanggalan terhadap unit mobil minibus kecepatan tinggi gerak cepat tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Pada saat ditempat mobil tersebut diberhentikan dan mengamankan terduga tersangka atas nama inisial SN, yang berperan sebagai sopir, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa benih bening Lobster, dan pada satu tim menanyakan kelengkapan dokumen terduga tersangka inisial SN,ia tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut sehingga pelaku di amankan dibawak kekantor Ditreskrimsus untuk diproses lebih Lanjut.
Modus operandi , benih Bening Lobster(BBL) dibawak tersangka” SN, dari Pelabuhan Bakauheni menuju kabupaten musi banyuasin, dari hasil pencacahan bersama tim BKIPM dan PSDKP terdapat 12 bok styrofoam di lakban hitam yang berisi 333 kantong total 50.616(lima puluh enam ribu enam belas ) ekor benih Lobster dengan rincian 6.660(enam ribu enam ratus enam puluh) ekor BBL jenis mutiara dan 43.956(empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh enam) ekor BBL jenis pasir dan diperkirakan harga BBL jenis mutiara sebesar,rp,150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ) ekor BBL dan jenis pasir sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah) ekor sehingga total kerugian negara rp, 6.000.000.000,-(enam milyar rupiah). dan tersangka inisial “SN”mengaku sudah berulang kali mengangkut BBL dengan Upah sebesar rp.1000.000(satu juta rupiah) ditambah uang jalan rp2,500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah ) .
Beberapa barang bukti yang di amankan oleh tim Ditreskrimsus polda sumsel 1(satu) unit mobil merk Toyota kijang innova warna silver metallic No pol BE 1036 UYP beserta kunci kontak dan barang bukti lainnya guna untuk proses lebih lanjut. Pungkasnya.
Editor,”RUDI MBS