Ungkap Kasus Tipu Gelap, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kalirejo Dalam Ops Pekat Krakatau 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025, Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kalirejo dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa pelaku inisial EAP (31) warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu ditangkap atas laporan korban ADK (30) warga Kampung Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 06 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban baru tiba di rumah dan bertemu dengan pelaku yang sudah berada di rumahnya.

Pelaku yang merupakan teman korban tersebut mendatangi korban adalah untuk meminjam 1 unit sepeda motornya merk Honda Beat warna putih BE 2503 HV dengan alasan ada keperluan.

Namun, setelah di pinjamkan oleh korban, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban pun kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kalirejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (11/5/25).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

“Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 04.00 WIB, saat pelaku berada di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Sengketa Lahan Sawit Antara Warga Desa Bukit Linteung Dengan salah seorang warga Desa Seureke
Tim Raga Polres Kampar: Kecepatan dan Ketepatan Menangkap Pelaku Tabrak Lari  
Minggu Ceria, Bebas Antre! Polres Kampar Hadirkan Layanan Prima “Polri untuk Masyarakat”!
Aksi Kontroversial “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan dan Independensi Pers
Apa Yang Dimaksud Dengan Hari Bhayangkara, Diperingati Setiap 1 Juli
Pengurus DPD.Rampas 08 Berdaulat Gelar Haul Sultan Thaha Jambi Ke – 121
Afni Z Minta Peran Aktif Dunia Usaha Membangun Jalan dan Lingkungan Sosial.
Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:25 WIB

Konflik Sengketa Lahan Sawit Antara Warga Desa Bukit Linteung Dengan salah seorang warga Desa Seureke

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:16 WIB

Tim Raga Polres Kampar: Kecepatan dan Ketepatan Menangkap Pelaku Tabrak Lari  

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:12 WIB

Minggu Ceria, Bebas Antre! Polres Kampar Hadirkan Layanan Prima “Polri untuk Masyarakat”!

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:13 WIB

Aksi Kontroversial “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan dan Independensi Pers

Minggu, 22 Juni 2025 - 06:56 WIB

Apa Yang Dimaksud Dengan Hari Bhayangkara, Diperingati Setiap 1 Juli

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Minggu, 22 Jun 2025 - 10:04 WIB