Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial D (25), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (17/6/25).
Ia ditangkap petugas lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor milik korban SP(21) yang juga merupakan warga kampung Gunung Agung.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) tersebut, terjadi pada Selasa lalu (28/1/25) sekitar pukul 23:00 WIB, di belakang masjid Muhajirin Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Modus yang digunakan oleh pelaku D (25) yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau pulang karena ada yang mau diambil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (18/6/25).
Namun, lanjutnya, setelah membawa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade, Nopol BE 2706 GMS milik korban tersebut, pelaku pun tidak kunjung kembali lagi.
“Karena merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai pun berhasil menangkap pelaku di salah satu tempat pencucian mobil.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Trimo Trimo)