Mitramabes.com Jajaran Satreskrim Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi,yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, bersama Tiem Unit Jagal Bandit Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (365) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 395/ X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2025
*WAKTU KEJADIAN* :
Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib
*TKP* :
Desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat.
*PELAPOR/KORBAN*:
Nama : AGUS RIADI (Pelapor)
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Karang Endah kec. Merapi barat Kab. Lahat
Nama : VIDI PRATAMA (Korban)
Umur : 15 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Karang Endah kec. Merapi barat Kab. Lahat.
*SAKSI – SAKSI* :
1.Nama : YONGKI ADITYA
Umur : 13 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa Karang Endah, Kec. Merapi Barat, Kab. Lahat
*TERSANGKA* :
1. Nama : LUPI VALENCIO Bin SAIPUL ADLI
Tempat / Tgl Lahir : Lahat / 14 Februari 2001
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Alamat : Pasar lama, Kec. Lahat, Kab. Lahat
*KRONOLOGIS KEJADIAN* :
Pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Ulak Lebar, Kec. Lahat, Kab. Lahat, saat itu korban sedang berada di jembatan yang berada di Desa Ulak Lebar, Kec. Lahat, Kab. Lahat, kemudian tersangka datang menghampiri korban dan meminta korban untuk mengantar tersangka ke arah perkebunan Sawit, kemudian setelah tiba di Jalan Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat tersangka meminta korban untuk berhenti, kemudian korban menghentikan motor miliknya dan korban hendak memutar balik motor miliknya, tetapi pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya sehingga menyebabkan korban terjatuh, kemudian pelaku langsung mengambil motor milik korban, tetapi korban sempat melompat ke atas motor tersebut dan langsung mendekap pelaku dari belakang sehingga menyebabkan motor oleng dan terjatuh.
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 wib anggota tim jagal bandit mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat, kemudian tim jagal bandit langsung menuju ke TKP, setelah tiba di TKP tim jagal bandit langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Lahat untuk dilakukan rencana tindak lanjut.
*BARANG BUKTI* :
– 1 (satu) unit sepeda motor beat street warna hitam silver dengan nopol BG 2050 EAH dengan noka : MH1JM8216MK217408 Nosin : JM82E1215513 a.n SYAMSUDIN DEMANIK
– 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor 07342084.D
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan Unit Pidum Polres Lahat, guna pengembangan, penyidikan lebih lanjut. (HR)