Labura-Mitramabes.com melaporkan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu pada Hari Senin / 09 Februari 2026,
Pada Hari Senin / 09 Februari 2026 Pukul.10.00 wib di Link.III Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara

MUHAMMAD RIDO, Lk, 35 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun IV Pinggir Jati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara.
– 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,16 gram (lima koma enam belas gram bruto)
– 9 (sembilan) buah plastik klip transparan kecil kosong
– 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet
– 1 (satu) buah timbangan elektrik
– Uang Rp.100.000,-
Pada Hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul.20.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul.20.30 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun salah satu rumah kosong dan selanjutnya tim berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan dihadapan pelaku tepatnya di dapur rumah ditemukan 7(tujuh) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sementara 1(satu) orang temannya berhasil melarikan diri, dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama MUHAMMAD RIDO dan ianya mengakui BB tersebut diperolehnya dari yang bernama AJAM, selanjutnya tim mencari keberadaan AJAM tersebut namun tim tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Arpen S.











