MitraMabes.com
Lahat-Sumsel jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kikim Barat telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberaran atau percobaan pencurian berdasarkan laporan Polisi : LP / B / 03 / II / 2026 / SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Februari 2026.
*Pelapor / Korban*
N = ANDRI
TTL = Tanjung Enim / 10 – 10 – 1969
P = Wiraswasta
A = Desa Sidomakmur Kec.Kikim Barat Kab.Lahat
*Saksi – Saksi*
N = AKHMAT SULAIMAN
U = 40 Thn
P = P3K
A = Desa Sidomakmur Kec.Kikim Barat Kab.Lahat
N = ANDO
U = 25 Thn
P = Wiraswasta
A = Desa Sidomakmur Kec.Kikim Barat Kab.Lahat
*Tersangka*
N = D. A
TTL = Banu Ayu / 03-05-1996
P (sesuai KTP) = Pelajar / Mahasiswa
A = Desa Banu Ayu Kec.Kikim Selatan Kab. Lahat
( Tsk merupakan Resedivis dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan (ranmor R.2) serta Curat (jambret) ).
*Barang Bukti*
– 1 unit sepeda motor yamaha tanpa body dan nopol (alat yg digunakan tsk)
– 1 Lembar baju kaos warna putih (baju tsk)
– 1 unit sepeda motor honda tanpa nopol yg telah dimodifikasi untuk keperluan berkebun
– 1 unit sepeda motor honda tanpa nopol yg telah dimodifikasi untuk keperluan berkebun serta dilengkapi keranjang pengangkut buah kelapa sawit
*Kronologis Kejadian*
Pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 01.00 wib korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras depan rumah korban sehingga korban mengintip melalui jendela kamar depan dan benar korban melihat 3 orang laki-laki mencurigakan diteras rumah serta berusaha mendorong 2 unit ranmor r.2 milik korban yg diparkir diteras rumah, selanjutnya korban menghubungi anaknya yg bernama AKHMAT SULAIMAN yang juga tinggal di desa Sidomakmur Kec.Kikim Barat Kab.Lahat untuk datang kerumah korban sambil korban terus mengintip aktifitas pelaku dan kemudian setelah sdr AKHMAT SULAIMAN datang korban langsung keluar rumah mencoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yg saat itu sedang berusaha membuka gembok kunci ranmor R.2 milik korban, melihat korban keluar rumah para pelaku langsung melarikan diri serta dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang diantaranya yg bernama D. A,selanjutnya atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Kikim Barat.
*Kronologi ungkap kasus*
Setelah laporan diterima unit Reskrim melakukan langka-langka penyelidikan berupa menerima serahan barang bukti dan riksa (BAI) para saksi, terlapor serta cek TKP. selanjutnya dilakukan gelar hasil lidik dengan kesimpulan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka serta dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka benar tersangka telah melakukan pencurian atau percobaan pencurian tersebut bersama-sama dengan sdr E (DPO) dan sdr A (DPO) yang memang menargetkan ranmor R.2 yg telah dimodifikasi untuk keperluan ke kebun (Ranmor R.2 Grandong) karena sebelumnya telah ada pesanan dari calon pembeli serta tidak menyelesaikan pencurian tersebut disebabkan telah tettangkap tangan terlebih dahulu oleh korban. (Heri.ck)








