Ungkap Kasus Pembunuhan Di Taman Adipura , Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers
Muara Enim Mitra Mabes.Com 09
Penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di taman Adipura Muara Enim , yang menyebabkan Korban IF , meninggal dunia dan rekannya AD , luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit .
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres muara enim , AKP Tony Saputra SH ,SIK , Kasi humas , IPTU RTM Situmorang serta puluhan rekan media yang bertugas di kabupaten muara Enim
Peristiwa yang bermula ketika tersangka dan rekannya menonton pertunjukan konser artis di lapangan GOR muara enim beberapa waktu sebelumnya .Pada saat menonton konser tersebut , korban dan pelaku bersenggolan . Buntutnya korban mengajak berkelahi dan menantang pelaku untuk berkelahi .Namun tersangka mengelak tantangan duel dari
korban dengan meninggalkan lokasi konser . Namun bukannya kembali pulang ke rumah tapi malah mengajak rekan-rekan kembali mencari keberadaan korban dan rekan rekannya sambil naik sepeda motor mencari keberadaan korban di seputar kota muara Enim .
Naas bagi korban IF , Ketika melintas di taman Adipura kota muara Enim , Korban dan rekannya dihentikan oleh pelaku dan rekannya .
Tersangka yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau yang tersimpan di jok motor nya langsung menyerang korban IF dan temannya .
Korban yang diserang dengan senjata tajam mengalami beberapa luka tusuk yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan rekannya luka berat dan dilarikan di rumah sakit .
” Alhamdulillah kita mendapatkan informasi dan keberadaan tersangka NS yang bersembunyi dan melarikan diri di rumah keluarga di Palembang .
Setelah Koordinasi dengan satreskrim Polrestabes Palembang kami berhasil mengamankan tersangka NS ( 15/9) dan langsung kita bawa dari Palembang menuju Muara Enim.
untuk Kita dalami guna mencari keberadaan tersangka lainya serta pemeriksaan pendalaman atas kejadian tersebut ,” Papar Kapolres Muara Enim , AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi .
Turut diamankan dari tersangka berupa Pisau , HP serta baju dan celana korban yang digunakan pada saat kejadian .
” Tersangka akan kita kenakan pasal 340 dan 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup ,” Pungkas Kapolres Aris Rusdiyanto .
Guna pengembangan atas kejadian tersebut , kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polres muara enim guna pengembangan proses penyidikan berikutnya .
Liputan : Umar Dani