Ungkap Kasus Pelaku Curas Sadis, Kapolres Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah merilis dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang merobek punggung korbannya hingga terkapar di Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah AND (23) dan BGS (24) asal Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka secara sadar melakukan aksi tersebut mulai dari aksi pengeroyokan, penusukan, dan merampas 1 unit sepeda motor korban dengan TKP di persimpangan Depan Jln Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (28/12/24) pukul 16.30 WIB.

“Salah satu tersangka bernama BGS adalah residivis atas kasus yang sama. Kedua tersangka melakukan aksi curas tersebut secara sadar (tanpa pengaruh alkohol dan narkoba),” kata Kapolres kepada awak media. Kamis (9/1/25).

Sementara, kata Kapolres, korbannya adalah Dimas Widiyatmoko (26) seorang mahasiswa asal Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol BE 2564 GAI dan mengalami luka lebam pada kepala dan badan akibat pengeroyokan serta luka robek pada bagian punggung akibat senjata tajam jenis badik.

“Kini, korban sedang menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres bahwa Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu 2 tersangka lain yang masih melarikan diri.

Adapun pasal yang dikenakan untuk 2 tersangka yakni pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB