Ungkap Kasus Pelaku Curas Sadis, Kapolres Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah merilis dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang merobek punggung korbannya hingga terkapar di Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah AND (23) dan BGS (24) asal Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka secara sadar melakukan aksi tersebut mulai dari aksi pengeroyokan, penusukan, dan merampas 1 unit sepeda motor korban dengan TKP di persimpangan Depan Jln Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (28/12/24) pukul 16.30 WIB.

“Salah satu tersangka bernama BGS adalah residivis atas kasus yang sama. Kedua tersangka melakukan aksi curas tersebut secara sadar (tanpa pengaruh alkohol dan narkoba),” kata Kapolres kepada awak media. Kamis (9/1/25).

Sementara, kata Kapolres, korbannya adalah Dimas Widiyatmoko (26) seorang mahasiswa asal Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol BE 2564 GAI dan mengalami luka lebam pada kepala dan badan akibat pengeroyokan serta luka robek pada bagian punggung akibat senjata tajam jenis badik.

“Kini, korban sedang menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres bahwa Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu 2 tersangka lain yang masih melarikan diri.

Adapun pasal yang dikenakan untuk 2 tersangka yakni pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Konsisten Hadir untuk Membantu Masyarakat Lewat Program Jumat Berbagi
Bos Cuan Lubuklinggau Resmi Berdiri,Siap Membangun Komunitas Crypto Yang Kuat.
Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Darul Makmur Beserta Murid lakukan Gotong Royong Bersama
Kegiatan Terakhir MPLS SDN Teripa Atas Kegiatan Menggambar Dan Penggerakan Diri.
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMPN 1 RUMBIA DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026
AMBULANS DESA TAK TERAWAT SELAMA DUA TAHUN, LSM KPK INDEPENDEN PERTANYAKAN KINERJA PEMERINTAH DESA SUNGAI KUBU
Ketua DPC Kompi B Tebing Tinggi Angkat Bicara Terkait Larangan Wartawan Meliput di Area PDAM
Penusukan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Di Rimbo Bujang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (MD).

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:31 WIB

Polsek Seputih Banyak Konsisten Hadir untuk Membantu Masyarakat Lewat Program Jumat Berbagi

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:57 WIB

Bos Cuan Lubuklinggau Resmi Berdiri,Siap Membangun Komunitas Crypto Yang Kuat.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:53 WIB

Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Darul Makmur Beserta Murid lakukan Gotong Royong Bersama

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:52 WIB

Kegiatan Terakhir MPLS SDN Teripa Atas Kegiatan Menggambar Dan Penggerakan Diri.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:19 WIB

AMBULANS DESA TAK TERAWAT SELAMA DUA TAHUN, LSM KPK INDEPENDEN PERTANYAKAN KINERJA PEMERINTAH DESA SUNGAI KUBU

Berita Terbaru