Ungkap Kasus Operasi Pekat II Lodaya Tahun 2023, Polres Indramayu Berhasil Menangkap 61 Tersangka dalam Berbagai Kejahatan

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes || Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi pers di Loby Mako Polres Indramayu untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dalam operasi pekat II Lodaya tahun 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi perjudian, premanisme, prostitusi, dan kejahatan jalanan.

Sebanyak 43 titik kejadian (TKP) terkait perjudian, 20 TKP premanisme, 3 TKP prostitusi, dan 13 TKP kejahatan jalanan berhasil diidentifikasi dan diungkap.

Kasus perjudian meliputi berbagai modus operandi seperti togel online, dadu kuclak, dan kartu remi.

Para tersangka yang terlibat dalam perjudian dapat meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sebanyak 25 tersangka terlibat dalam kasus perjudian dengan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kartu remi, dan alat judi lainnya.

Kasus premanisme mencakup pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok preman.

Modus operandi mereka termasuk menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Sebanyak 20 tersangka terlibat dalam kasus premanisme, dengan barang bukti seperti senjata tajam dan sepeda motor.

Kasus prostitusi melibatkan penyediaan layanan seksual oleh para mucikari.

Mereka menyediakan perempuan untuk melayani tamu pria.

Tiga tersangka terlibat dalam kasus prostitusi dengan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan kendaraan.

Kasus kejahatan jalanan mencakup tindakan kriminal seperti tawuran pelajar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Sebanyak 13 tersangka terlibat dalam kasus kejahatan jalanan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut adalah penjara dengan rentang hukuman antara 1 hingga 20 tahun,” terang AKBP M. Fahri Siregar. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP
Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN
Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46
Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN Julok Rayeuk UTARA DAN REGIONAL 1 KEBUN Julok Rayeuk SELATAN BERGERAК СЕРАТ ТANGANI PERBAIKAN JEMBATAN DESA PELITA SAGOUP JAYA 
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN JULOK RAYEUK UTARA RAIH SERTIFIKASI ISPO 

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

Rabu, 17 September 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 September 2025 - 21:25 WIB

Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46

Rabu, 17 September 2025 - 20:54 WIB

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 17 September 2025 - 20:34 WIB

Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB