Ungkap Kasus Curas, Tim Gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus 3 Pelaku

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com -Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa malam (18/2/25).

Ketiga pelaku berinisial RKO (18), ARD (32), dan ASP (36) asal Kampung Terbanggi Besar itu pun ditangkap Tim gabungan pada Sabtu (22/2/25) 2025, sekira pukul 07.00 WIB.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Wakapolres Kompol Juli Sundara, S.Pd mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap atas laporan korban RS (36) asal Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“Modus Ketiga pelaku yakni melakukan penghadangan, pemalakan, dan ancaman menggunakan senjata tajam demi mendapatkan uang dari pengguna jalan,” kata Wakapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Terbanggi Besar didampingi Kabag Ops, Kapolsek dan anggota, pada Sabtu (22/2/25) siang.

Kompol Juli Sundara menjelaskan, kronologi aksi premanisme ketiga pelaku bermula ketika korban berangkat dari Bandar Lampung pukul 22.00 WIB, menuju Rawajitu untuk berdagang roti.

Sekira pukul 23.30 WIB, kata Wakapolres, saat korban melintas di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mobilnya dihadang 3 orang tidak dikenal.

Korban pun langsung dipalak sejumlah uang dengan paksa.

“Salah satu pelaku mencabut kunci kontak mobil dan pelaku lainnya menodongkan senjata tajam jenis badik, lalu korban dipaksa memberikan uang,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 520 ribu dan melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Wakapolres melanjutkan, setelah Tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, ketiga pelaku itu pun berhasil ditangkap dan kini telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis badik yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

“Ketiga pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Tengah beserta jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.

Kemudian, terkait aksi premanisme diwilayah simpang Terbaggi Besar yang viral di media sosial (tiktok), Wakapolres pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk tidak segan melaporkan ke Polisi apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami menghimbau kepada para pengemudi yang mengalami pemalakan atau mengetahui terjadinya pungli untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” imbaunya.

“Sehingga, kami akan melakukan langkah langkah dan penindakan lebih lanjut terkait hal tersebut,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Diduga Galian C Tanpa Izin di Bukit Bata Blang Gleum, Truk Tanah Timbun Cemari Jalan Nasional
Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gusung Berhasil Diamankan Resmob Polres Selayar
Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.
Aceh Singkil : mitra mabes 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.
Kapolres Selayar Tekankan Reformasi Kultural Polri, Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan
Ramadhan Penuh Kebersamaan, Polres Lampung Tengah Tak Pernah Absen Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan
Kapolda Jambi Resmikan Gedung RTMC Ditlantas 2026, Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Jambi
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:38 WIB

Diduga Galian C Tanpa Izin di Bukit Bata Blang Gleum, Truk Tanah Timbun Cemari Jalan Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:17 WIB

Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Gusung Berhasil Diamankan Resmob Polres Selayar

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:35 WIB

Aceh Singkil : mitra mabes 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:20 WIB

Kapolres Selayar Tekankan Reformasi Kultural Polri, Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan

Berita Terbaru