UIN Sumatera Utara Memberikan Gelar Doktor Untuk Mahkamah Agung

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, Mitramabes.com-

Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara secara resmi menganugerahkan gelar doktor kepada Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H., seorang hakim muda dari Pengadilan Agama Sei Rampah.

Istiqomah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Upaya Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Berbasis Hukum Progresif dalam Pendekatan Whole of Government” dalam sidang promosi doktor yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Sumatera Utara, Kamis (20/2/2025).

Gelar doktor ini disahkan setelah pembacaan Berita Acara Sidang oleh Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi. Keberhasilan Istiqomah tidak hanya membanggakan dirinya sendiri tetapi juga lembaga peradilan agama, mengingat ia meraih gelar akademik tertinggi di usia yang masih sangat muda, yakni 31 tahun.

Ketua Program Studi Doktoral Hukum Islam sekaligus penguji eksternal, Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, mengapresiasi penelitian Istiqomah yang menyoroti isu penting mengenai nafkah anak pasca perceraian.

“Kami sangat mengapresiasi penelitian ini dan merekomendasikan agar disertasi ini dikirimkan langsung ke Presiden untuk ditanggapi dengan cepat. Nafkah anak pasca perceraian masih sering diabaikan oleh ayahnya, sehingga regulasi yang lebih kuat sangat diperlukan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Promotor I, Prof. Asmuni, M.Ag., juga menyampaikan kebanggaannya terhadap promovenda. “Saya merasa sangat bangga bisa membimbing Dr. Istiqomah dalam menyelesaikan disertasinya yang mengangkat persoalan krusial ini. Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” kata Prof. Asmuni.

Dalam paparannya, Istiqomah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang ditangani oleh seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Indonesia mencapai 551.126 kasus.

“Jika diasumsikan setiap kasus perceraian melibatkan dua anak, maka lebih dari satu juta anak Indonesia terdampak perceraian orang tua mereka,” jelasnya.

Disertasi ini juga menarik perhatian Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi, yang berencana melakukan penelitian lanjutan bersama Istiqomah. “Penelantaran anak dapat dilihat dari perspektif perkembangan psikologi anak, dan kami akan tetap fokus pada isu ini,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari penyusunan disertasi, Istiqomah melakukan studi banding ke Bahagian Sokongan Keluarga, Malaysia. Penguji eksternal dari University Sains Malaysia, Prof. Madya Dr. Jasni Sulong, menyatakan kekagumannya atas keseriusan promovenda dalam menyelesaikan penelitian ini. “Studi banding ini membuktikan keseriusannya, dan hasil akhirnya sangat memuaskan dengan nilai 95 (A+),” ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai hakim, Istiqomah menyadari bahwa pemenuhan nafkah anak pasca perceraian masih menjadi dilema.

“Banyak putusan pengadilan yang hanya bersifat normatif, sehingga keadilan sering kali hanya tertulis di atas kertas. Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2023, dengan menambahkan Deputi Perlindungan Keluarga di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang hadir di setiap kabupaten/kota melalui UPTD PPA,” tegasnya.

Sidang terbuka ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H.I., M.A., Ketua KBI Pengadilan Agama Tebing Tinggi, serta rekan-rekan promovenda dari Pengadilan Agama Sei Rampah dan Tebing Tinggi. Profesor Ali Imran Sinaga juga turut hadir dan memberikan apresiasi.

“Kami sangat bangga, hakim kami dapat mempertahankan disertasinya dengan sangat baik. Penganugerahan gelar doktor ini merupakan kebanggaan bagi kami di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menutup sidang, Istiqomah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanannya dalam menyelesaikan disertasi ini.

Ia berharap rekomendasinya untuk menyuarakan isu ini kepada Presiden dapat segera terwujud. “Langkah ini saya harapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar demi kepentingan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.

Sidang promosi doktor ini berakhir dengan penuh haru dan kebanggaan dari promovenda, keluarga, jajaran penguji, promotor, serta seluruh tamu undangan yang hadir. (Zai)

Berita Terkait

Kapolres Tebo Pimpin Doa dan Buka Bersama, Perkuat Soliditas Personel dan Bhayangkari
SAT RES NARKOBA Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Rohil Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Tanah Putih.
*Polri Penggerak Ketahanan Pangan Monitoring Pekarangan Cabai di Pagar Alam Utara*
Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak
Aceh Singkil 17/2/2026 Wakil ketua DPRK aceh Singkil H. Wartono SH, menanggapi pertanyaan awak media.  
Bupati Tanjab Barat Gelar Tausiah Ramadan 1447 H, Perkuat Iman dan Silaturahmi di Rumah Dinas Bupati.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Doa dan Buka Bersama, Perkuat Soliditas Personel dan Bhayangkari

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:39 WIB

SAT RES NARKOBA Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Rohil Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Tanah Putih.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:30 WIB

*Polri Penggerak Ketahanan Pangan Monitoring Pekarangan Cabai di Pagar Alam Utara*

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:54 WIB

Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak

Berita Terbaru