UIN Sumatera Utara Memberikan Gelar Doktor Untuk Mahkamah Agung

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, Mitramabes.com-

Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara secara resmi menganugerahkan gelar doktor kepada Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H., seorang hakim muda dari Pengadilan Agama Sei Rampah.

Istiqomah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Upaya Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Berbasis Hukum Progresif dalam Pendekatan Whole of Government” dalam sidang promosi doktor yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Sumatera Utara, Kamis (20/2/2025).

Gelar doktor ini disahkan setelah pembacaan Berita Acara Sidang oleh Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi. Keberhasilan Istiqomah tidak hanya membanggakan dirinya sendiri tetapi juga lembaga peradilan agama, mengingat ia meraih gelar akademik tertinggi di usia yang masih sangat muda, yakni 31 tahun.

Ketua Program Studi Doktoral Hukum Islam sekaligus penguji eksternal, Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, mengapresiasi penelitian Istiqomah yang menyoroti isu penting mengenai nafkah anak pasca perceraian.

“Kami sangat mengapresiasi penelitian ini dan merekomendasikan agar disertasi ini dikirimkan langsung ke Presiden untuk ditanggapi dengan cepat. Nafkah anak pasca perceraian masih sering diabaikan oleh ayahnya, sehingga regulasi yang lebih kuat sangat diperlukan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Promotor I, Prof. Asmuni, M.Ag., juga menyampaikan kebanggaannya terhadap promovenda. “Saya merasa sangat bangga bisa membimbing Dr. Istiqomah dalam menyelesaikan disertasinya yang mengangkat persoalan krusial ini. Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” kata Prof. Asmuni.

Dalam paparannya, Istiqomah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang ditangani oleh seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Indonesia mencapai 551.126 kasus.

“Jika diasumsikan setiap kasus perceraian melibatkan dua anak, maka lebih dari satu juta anak Indonesia terdampak perceraian orang tua mereka,” jelasnya.

Disertasi ini juga menarik perhatian Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi, yang berencana melakukan penelitian lanjutan bersama Istiqomah. “Penelantaran anak dapat dilihat dari perspektif perkembangan psikologi anak, dan kami akan tetap fokus pada isu ini,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari penyusunan disertasi, Istiqomah melakukan studi banding ke Bahagian Sokongan Keluarga, Malaysia. Penguji eksternal dari University Sains Malaysia, Prof. Madya Dr. Jasni Sulong, menyatakan kekagumannya atas keseriusan promovenda dalam menyelesaikan penelitian ini. “Studi banding ini membuktikan keseriusannya, dan hasil akhirnya sangat memuaskan dengan nilai 95 (A+),” ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai hakim, Istiqomah menyadari bahwa pemenuhan nafkah anak pasca perceraian masih menjadi dilema.

“Banyak putusan pengadilan yang hanya bersifat normatif, sehingga keadilan sering kali hanya tertulis di atas kertas. Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2023, dengan menambahkan Deputi Perlindungan Keluarga di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang hadir di setiap kabupaten/kota melalui UPTD PPA,” tegasnya.

Sidang terbuka ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H.I., M.A., Ketua KBI Pengadilan Agama Tebing Tinggi, serta rekan-rekan promovenda dari Pengadilan Agama Sei Rampah dan Tebing Tinggi. Profesor Ali Imran Sinaga juga turut hadir dan memberikan apresiasi.

“Kami sangat bangga, hakim kami dapat mempertahankan disertasinya dengan sangat baik. Penganugerahan gelar doktor ini merupakan kebanggaan bagi kami di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menutup sidang, Istiqomah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanannya dalam menyelesaikan disertasi ini.

Ia berharap rekomendasinya untuk menyuarakan isu ini kepada Presiden dapat segera terwujud. “Langkah ini saya harapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar demi kepentingan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.

Sidang promosi doktor ini berakhir dengan penuh haru dan kebanggaan dari promovenda, keluarga, jajaran penguji, promotor, serta seluruh tamu undangan yang hadir. (Zai)

Berita Terkait

Polres Selayar Kembali Terima Laporan Penipuan Online, Pelaku Yang Mengaku Dari Kementerian Kuras Saldo Korban Puluhan Juta
Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Enam Orang Tewas, Dua Orang Kritis.
Sekda Tebo Dr. Sindi Hadiri Peresmian SPPG Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh.
Bupati Tebo Roadshow ke Ditjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Perjuangkan Tambahan Kuota BSPS dan Penataan Permukiman
SDN 011 Rantau panjang kiri Hilir, Memperingati, Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Polsek Kubu Pantau Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Teluk Piyai, Panen Diperkirakan Akhir Februari.
Satlantas Polres Lampung Tengah Perkuat Edukasi Lalu Lintas Lewat Dikmas dan Pelatihan PKS di SMKN 1 Seputih Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54 WIB

Polres Selayar Kembali Terima Laporan Penipuan Online, Pelaku Yang Mengaku Dari Kementerian Kuras Saldo Korban Puluhan Juta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:53 WIB

Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Enam Orang Tewas, Dua Orang Kritis.

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:50 WIB

Sekda Tebo Dr. Sindi Hadiri Peresmian SPPG Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:50 WIB

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh.

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:00 WIB

SDN 011 Rantau panjang kiri Hilir, Memperingati, Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Berita Terbaru