UD jova Jaya Di duga Langgar Permentan nomor 40. Dinas Pertanian Simalungun jangan tutup Mata
SIMALUNGUN MITRA MABES.COM 0321
Harga pupuk subsidi di kabupaten Simalungun kecamatan tanah jawa kian menjadi Perbincangàn hangat di kalangan warga masyarakat.
khususnya warga masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Sabtu (10/09/2022).
Desas Desus kabar yang beredar di kecamatan tanah jawa , kabupaten Simalungun.
Tepatnya di Nagori Bahjambi 2. Menurut keterangan sejumlah
warga masyarakat sekitar.
bahwa kios Pupuk dengan nama UD jova jaya yang berada di kampung Mereka( Nagori bahjambi 2) melakukan Penjual pupuk urea Bersubsidi Dengan harga Rp 140.000/ zak.
Kepada masyarakat petani, Nagori
bahjambi 2.mendengar kabar berita tersebut.Awak media Mitra mabes.com.
Langsung Menyambangi UD jova jaya.”Dengan maksud untuk mencari tau Kebenaran dari Berita yang sedang berkembang itu.
Sesampai nya di UD jova jaya.Namun Sangat di sayangkan Awak media mitramabes.com.
tidak berhasil Bertemu dengan Sang Pemilik Usaha UD jova Jaya itu, yakni Pak Siagian.
Selanjutnya awak media mitra mabes.com,tak putus Asa lantas berhasil bertemu dengan salah Satu Penjaga Toko UD jova jaya.
Yaitu Jhonson Sianipar, yang pada saat Itu Sedang Berada persis di Depan Toko UD jova Jaya tersebut.
Jhonson Sianipar Saat Di konfirmasi Prihal Mengenai Harga Pupuk Urea bersubsidi yang Di Jual Dengan Harga 140.000/ zak tersebut.
Jhonson Sianipar membenarkan dan mengakui bahwa memang harga jual urea subsidi di jual dengan Harga 140.000/ zak.
Dan itu juga sudah melalui proses kesepakatan “Jelas
nya, Saat kembali di tanya oleh Awak Media Mitra mabes com. Kesepakatan dengan Pihak Mana pak ?.
jhonson Sianipar” tertunduk dan Diam Seribu Bahasa.
Atas persoalan ini Kembali kita Merujuk berdasarkan surat keputusan Gebenur sumatera utara .
bahwa pupuk urea bersubsidi harga tertinggi yakni 2250 per kg atau sekitar Rp112.500/ zak (50kg).Maka dengan itu.
Jelas bentuk upaya Mark Up telah di lakukan Oleh UD jova jaya, terhadap penjualan pupuk Urea bersubsidi.
dan tidak hanya Upaya Mark UP saja, UD jova Jaya juga di Duga dengan Sengaja Melanggar peraturan Menteri pertanian( Permentan RI nomor 40 tahun 2020) tentang HET pupuk bersubsidi.
sehingga warga masyarakat petani di Nagori Bahjambi 2, Merasa di pecundangi dan di rugikan Dengan Tindakan UD jova jaya yang di maksud.
Seterus Nya kepada Aparat Penegak Hukum( APH) yang ada Di kecamatan tanah Jawa Kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara untuk dapat Menindak lanjuti atas Persoalan ini.
Dan warga masyarakat juga berharap kepada dinas pertanian kabupaten simalungun agar bersedia untuk Turun kelapangan dan memberi Pencerahan.
Atau pun penyuluhan tentang Di Mana saja tempat tempat kios penjual pupuk bersubsidi dan Berapa harga Het Pupuk pupuk bersubsidi kepada kami selaku Masyarakat tani ini.Serta Memberangus Kan Mafia mafia Pupuk bersubsidi yang ada di kecamatan tanah jawa ini ” ujar Nya.
Penulis : SN.Tambunan: 0321.MBS