TTB Jurusan Tebing Siantar Tabrak Pohon, Diduga Akibat Ban lepas

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi Mitramabes.com-Sebuah bis Angkutan Kota (Angkot) Tebing Tinggi Bersejarah (TTB) bernomor lambung 284 jurusan Tebing Tinggi – Pematang Siantar mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan lintas Sumatera km. 12 Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin (30/1/2023).

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP. Dhoraria Simanjuntak, SH, MH melalui siaran persnya kepada media Selasa pagi, 31/1/2023.

Dalam siaran pers tersebut, AKP. Dhoraria menyebut penyebab lakalantas diduga akibat dari salahsatu ban belakang sebelah kanan angkot terlepas membuat sopir yang dikendarai Dio Sahputra (32) tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menubruk batang pohon Mahoni yang ada di sisi jalan.

Dari kecelakaan ini, tampak kondisi Angkot mengalami kaca depan pecah dan mengakibatkan beberapa penumpang termasuk supir menderita luka ringan dan telah mendapatkan perawatan di Puskesmas terdekat yang ada di Desa Naga Kesiangan tak jauh dari lokasi tempat kejadian (TKP).

* Keterangan: Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak SH, MH bersama petugas personil Laka Lantas melakukan evakuasi Angkot yang mengalami kecelakaan akibat ban belakang sebelah kanan terlepas di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Pematang Siantar KM 12 Desa Naga Kesiangan Kabupaten Serdang Bedagai

(MBS/01)

Berita Terkait

Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!
Waduh, PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Tutup Mata.
PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 17:57 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri

Senin, 9 Februari 2026 - 17:24 WIB

Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!

Berita Terbaru