Jadi Biang Macet, Regulasi Bajai Jadi Pertanyaan Besar Bagi Kalangan Masyarakat Sekitar

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tak Kantongi Ijin, Bajai Masih Beroperasi di Aspal Kota Makassar

MAKASSAR—Seperti pantauan dari jepretan kamera jenis Bajai tiga roda ini sudah ramai di makassar di jadikan transportasi namun dari cara pengemudinya melebihi kendaraan roda 4 padahal mereka sebagian hanya mengantongi SIM C mirip roda 2 kendaraan bermotor

Seperti yang di lontarkan Kasubdit regident AKBP Restu Wijayanto, S.Ik di beberapa media beberapa waktu lalu bahwa pengemudi Bajai di wajib kan memakai Izin Mengemudi Sim (A) sebelum naik ketingkatan A Umum

”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi,“ jelas AKBP Restu.

Fenomena kota besar lanjut AKBP Restu, memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah, agar mode transportasi ini ada yang menaungi.

Simpan siur soal regulasi ini menjadi pertanyaan besar. Di konfirmasi keberadaan Bajai ini Dishub Makassar angkat bicara.

Melalui Kabid Angkutan Dishub Kota Makassar, Dr. Jusman menjelaskan jika bajaj dimanfaatkan sebagai angkutan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Sektor Transportasi,” Kata Jusman Sabtu (17/6/2024)

Kabid bergelar Doktor ini membeberkan soal bajai. Bajai itu bisa mendapatkan dua izin wilayah operasional. Pertama sebagai izin angkutan sewa dan kedua sebagai izin angkutan sewa khusus. Jika operasionalnya tidak batasi wilayah administrasi, operasionalnya melintasi Kota dan atau Kabupaten dikategorikan angkutan sewa. Jika operasional nya wilayah operasionalnya dibatasi secara administrasi atau operasionalnya hanya dalam wilayah Kota atau dalam wilayah kabupaten maka hanya di kategorikan angkutan sewa khusus,

“Untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya,” Katanya

Mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangan lembaga yang akan melakukan kelayakan berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online .

Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Imbuhnya.

Sedikit informasi bahwa untuk bajai di makassar belum ada regulasi yang mengatur soal angkutan karena belum ada uji kelayakan.

Hingga berita ini turun, Belum ada konfirmasi jelas dari Owner bajai soal ijin operasionalnya.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23
Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung
Atlet Taekwondo PPLP provinsi NTB L.Irsan prabu Nataprawira meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli
Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan
Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa
Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:19 WIB

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:01 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:59 WIB

Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:57 WIB

Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:50 WIB