Tanggamus/MBS- Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negri (SDN 1) Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung mengeluh terkait pembelian sampul Taport, Senin 16/10/2023
Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, maka seluruh anak-anak yang ada di Indonesia diwajibkan untuk bersekolah demi masa depan bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai ini.
Untuk itu Pemerintah Pusat menetapkan peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 34 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menetapkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggara nya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan (9) sembilan tahun tampa memungut biaya,”namun dibalik peraturan tersebut masih saja ada oknum -oknum kepala sekolah yang diduga melanggar peraturan
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negri (SDN 1) Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, “gimana tidak sejumlah wali murid mengeluh terkait pembelian sampul Raport senilai Rp 50.000. ( Lima Puluh Ribu Rupiah) persatu peserta didik
saat dikomfirmasi Media ini salah seorang Wali Murid SDN 1 Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus mengatakan, kami selaku orang tua siswa sangat keberata dengan pembelian sampul raport di SDN 1 Kandang Besi senilai Rp 50.000. ( Lima Puluh Ribu Rupiah) persatu peserta didik karena saat ini lagi zaman sulit
“Sampul raport, itu semestinya bisa dicover mengunakan Anggaran Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) tapi kenapa harus di bebankan kepada kami wali murid,” terang wali murid
,”Aneh sampul raport seharga Rp 50.000. (Lima Puluh Ribu Rupiah) saja, harus dibebankan ke wali murid. Kalau seperti itu kemana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) nya yang di kelola oleh pihak Sekolah SDN 1 Kandang Besi selama ini.ujar Wali Murid
Indikasi serupa juga terjadi di SDN 1 Belu Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, Wali Murid juga membeberkan, di Sekolahkan SDN 1 Belu Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus ini juga terjadi pembelian sampul Raport
‘kami juga keberatan dengan adanya pihak Sekolah yang menjual Sampul Raport seharga Rp 50.000. (Lima Puluh Ribu Rupiah) Mas Media tahu sendiri kondisi sekarang ini dan juga setahu saya sekolah SD itu gratis Tampa biaya apapun,ujar Walin
Trendingnya jual beli Sampul Raport bukan hanya terjadi SDN 1 Kandang Besi dan SDN 1 Belu akan tetapi praktik jual beli Sampul Raport tersebut terjadi juga di SDN 1 Wau Gelang Kecamatan Kotaagung Barat
Hal serupa juga di Amini oleh salah satu Wali Murid SDN 1 Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat,ya pak anak-anak kami beli Sampul Raport namun Wali Murid enggan untuk mengatakan berapa harga beli Sampul Raport tersebut,”anak kami sudah beli Pak tapi kalau harganya tanya Langsung dengan pihak sekolah karena kami takut nanti dimarahi oleh Guru,imbuhnya
Sementara Menurut Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tebabunuk, masalah jual beli Sampul Raport tidak ada regulasi. Saya sering ditawari namun ku tolak. ” Itu bahaya kalau meminta uang sampul raport ke pihak orang tua murid. Jangankan itu meminta melalui komite saja itu tidak boleh. Bahaya itu.” tegasnya Buksir.
Terpisah kepala sekolah SDN 1 Negara Batin membeberkan terkait masalah sampul raport tidak berani memperjual belikan sampul raport takut bermasalah. Terkait sampul raport, memang disini (Kobar) sedang marak masalah jual beli sampul raport. Harga Rp. 50 ribu s/d Rp. 55 ribu perbuahnya.” terangnya.
Mitra Mabes Wilayah lampung