Tragis: Modus Jual Beli Mobil Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas Kelas IIB Sukadana

Kamis, 10 April 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur MBS, Januari 2025 Perkembangan teknologi dan komunikasi sejatinya membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, sayangnya, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

 

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, terungkap sebuah modus penipuan jual beli mobil yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2025 dan melibatkan sejumlah narapidana yang menghuni kamar 05, dengan salah satu narapidana berinisial NZR diduga sebagai koordinator.

 

Modus yang digunakan cukup rapi. Beberapa narapidana berperan sebagai pencari korban, sementara lainnya bertugas sebagai penghubung antara penjual dan pembeli kendaraan. Salah satu korban berasal dari Jepara, Jawa Tengah, yang tergiur dengan tawaran penjualan mobil jenis Grand Max. Korban akhirnya melepas mobil tersebut kepada pembeli asal Pacitan, Jawa Timur, dengan kesepakatan harga Rp45 juta.

 

Namun, uang yang dikirim oleh pembeli justru masuk ke rekening fiktif atas nama seseorang dari Medan yang diduga sengaja disiapkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Hingga kini, kendaraan tersebut tak pernah diterima oleh pembeli, sementara para pelaku di dalam lapas diduga merayakan keberhasilan mereka.

 

Dengan kejadian tragis ini, publik patut mempertanyakan pengawasan di Lapas Kelas IIB Sukadana. Dimana peran dan tanggung jawab Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dan petugas lainnya? Apakah mereka benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, atau justru turut serta dalam pembiaran?

 

Apa yang terjadi sangatlah bertolak belakang dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya:

 

Pasal 76 s/d 79 yang menjelaskan pelanggaran bagi Warga Binaan, termasuk larangan keras membawa atau menggunakan alat komunikasi secara ilegal serta melakukan penipuan atau pungutan liar di dalam Lapas.

 

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

 

Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang juga dapat dikenakan kepada petugas yang membantu atau mengetahui namun tidak mencegah kejahatan tersebut.

 

 

Selain itu, berbagai regulasi lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM serta aturan disiplin ASN juga mengatur konsekuensi hukum dan administratif atas kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

 

Kami menunggu tindakan tegas dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta penjelasan resmi dari pihak Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana. Jangan biarkan Lapas berubah menjadi pusat kendali kejahatan yang justru mencoreng institusi pemasyarakatan.

 

Pewarta:

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga(3) Tersangka Ditetapkan Kejari Dalam Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan Seriun. .
Pimpin Evaluasi Ops Lilin 2025, Kapolres Selayar: Pelaksanaan Tugas Harus Dilaporkan Kepada Pimpinan dan Masyarakat
Oknum Aparat Desa Marisa Utara Berinisial MA, Diduga Terlibat Bisnis Ilegal LPG Subsidi
Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
POLRES LANGKAT UNGKAP KASUS CURANMOR, SATU TERSANGKA DIAMANKAN, KAPOLRES APRESIASI KINERJA SAT RESKRIM
PP PAC Tambusai Utara Bersama Ranting Gelar Pengalangan Dana Alam Sumatera 
Parit Trucut Ambrol Bertahun Tahun Dana Kelurahan Tidak Kunjung Cair, Jadi Pertanyakan Publik.
Satres Narkoba Berhasil Amankan Dua Pria pegedar Ganja Sita 700 Gram

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:17 WIB

Tiga(3) Tersangka Ditetapkan Kejari Dalam Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan Seriun. .

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:02 WIB

Pimpin Evaluasi Ops Lilin 2025, Kapolres Selayar: Pelaksanaan Tugas Harus Dilaporkan Kepada Pimpinan dan Masyarakat

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:47 WIB

Oknum Aparat Desa Marisa Utara Berinisial MA, Diduga Terlibat Bisnis Ilegal LPG Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:35 WIB

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:12 WIB

PP PAC Tambusai Utara Bersama Ranting Gelar Pengalangan Dana Alam Sumatera 

Berita Terbaru