TR Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya.
Lebak mitramabes.com– Tindaklanjut so’al pelaporan LSM GMBI Distrik Lebak ke Inspektorat Kabupaten Lebak terhadap ASN berinisial TR yang melakukan pelanggaran etik diruang publik berakhir dengan temuan pelangaran etik ringan, Inspektorat Kabupaten Lebak mengundang pelapor dan terlapor pada tanggal 30 Juni 2025 untuk memberikan informasi hasil daripada penanganan Inspektorat Kabupaten Lebak atas pelaporan LSM GMBI.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, S.Sos, M.Si. menyampaikan pada pertemuan antara pelapor dan terlapor, bahwa dari hasil pemeriksaan Intspektorat Kabupaten Lebak terhadap terlapor telah ditemukan pelanggaran etik ringan, dan dari hasil keterangan terlapor pada saat diperiksa bahwa terlapor sudah mengakui adanya kehilapan dan meminta maaf atas hal tersebut.
King Naga apresiasi terhadap Inspektorat Kabupaten Lebak, yang serius dalam menangani kasus pelaporannya.”Saya sangat puas terhadap pelayanan Inspektorat Kabupaten Lebak yang menindak lanjuti laporan saya, terkait temuan Ispektorat Kabupaten Lebak terhadap laporan saya bahwa hanya ditemukan pelanggaran etik ringan itu saya rasa sudah membuktikan bahwa apah yang saya laporkan terbukti,”ujarnya.
Lanjut,”Maka dengan ini saya harap kepada OPD atau ASN dikabupaten lebak khususnya agar menjadi pelajaran bersama untuk tidak melakukan hal – hal yang melanggar etik walaupun itu pelanggaran etik ringan, karena OPD atau ASN itu adalah pejabat publik yang tidak akan luput dari keritik sehingga tidak ada alasan yang membenarkan sikap arogansi seorang Pejabat Publik.”Kata Naga.
King Naga selaku Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, juga menjelaskan kebijakan GMBI, sekalipun yang bersangkutan terbukti bersalah, dirinya tidak serta-merta melakukan presur dalam konteks kepentingan pribadi atau Lembaga, yang dapat merugikan pihak TR kalaupun terbukti dirinya melakukan pelanggaran ringan soal kode etik Kepegawaian, namun justru King Naga apresiasi terhadap TR yang dengan kemauannya meminta maaf soal kehilafannya.
“Saya apresiasi terhadap TR yang sudah mau mengakui kesalahannya, karena sebaik-baiknya manusia adalah orang yang mau mengakui kesalahan, bukan alibi yang di kedepankan, dan jika yang bersangkutan sudah meminta maaf tentu kita sebagai manusia harus bisa saling memaafkan, karena manusia tidak akan luput dari khilaf dan dosa, dan selama TR mau berubah, hal ini tidak akan kami jadikan ajang pemanfaatan atas kesalahannya.”papar Naga.
Namun terkait sangsi apapun terhadap TR, itu bukan menjadi ranah saya, karena LSM kapasitasnya hanya bisa mendorong suatu temuan yang dianggap melenceng dari aturan semestinya.
“Namun saya rasa terkait sanksi atau hukuman terhadap ASN berinisial TR tersebut bukan kewenangan saya, karena sebagai LSM saya hanya melaporkan apa yang menjadi temuan saya yang telah dikaji berdasarkan data dan fakta. Terkait sanksi saya serahkan kepada pejabat yang berwenang, karena LSM GMBI hadir diKabupaten Lebak bukan untuk memberikan sanksi atau menghakimi. Tutup Naga,bijak.
sementara pada forum audiensi yang digelar di Kantor Inspektorat Lebak, Senin 30 Juni 2025, Dihadapan LSM GMBI, Kepala Badan BAPENDA dan Pihak Inspektorat, secara terang-terangan TR meminta maaf terhadap Ketua LSM GMBI dan jajaran, atas Kehilafannya.
“Saya meminta maaf atas kehilafan saya, terhadap rekan-rekan GMBI terutama kepada King Naga,” Tutupnya singkat. (Aris Rj)
Kabiro mbs(H.solihin)
Editor : H.solihin