Hukum di Kota Tebing Tinggi Tajam Kebawah Tumpul Keatas , BD Sabu Bebas Dari Jerat Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/MBS- Marak nya pemberitaan dari media online beberapa hari ini tentang BD narkoba berinisial A yang lepas dari jerat hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menuai tanda tanya khalayak ramai publik ,Ada apa ya ??? ,Koq bisa BD Narkoba berinisial A yang sepak terjang nya di dunia sabu tidak asing lagi yang telah tertangkap beserta ada nya ( BB ) barang bukti bisa bebas dari jerat hukum,,,”Sabtu (11/05/2024)


Padahal di saat pengrebekan dan penangkapan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Pada 29 maret 2024 yang lalu di dalam rumah A selaku BD di jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara di saksikan oleh ratusan warga masyarakat beserta Kepala lingkungan setempat melihat dan menyaksikan ada nya (BB) barang bukti di dalam sebuah kamar milik A dan warga masyarakat bersorak gembira saat penangkapan itu sambil berteriak “Tangkap jangan kasih lepas” begitu lah ucapan warga masyarakat Bandar Utama yang sudah merasa geram dan muak dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka .

Namun kegembiraan itu menjadi kekecewaan dan kekesalan bagi warga masyakat Bandar Utama penahanan kepada sang BD berinisial A hanya beberapa hari saja di saat (PN )Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutus kan bebes kepada sang BD berinisial A dan di sinyalir desas desus bahwa sang BD mengeluar kan dana ratusan juta rupiah , untuk siapa ya dana tersebut ? …….sogok menyogok tapi kesiapa ya ?

Kekecewaan dan kekesalan warga masyarakat Bandar Utama kian memuncak ,Mereka para warga masyarakat akan turun kelapangan mengadakan unjuk rasa aksi damai yang akan di selenggarakan pada senin pukul 13,,00Wib tanggal (13/05/2024) ini ke (PN) Pengadilan Negeri dengan tema pertanyaan ” Koq Bisa bebas ya sang BD A padahal ada (BB) barang bukti saat penangkapan terhadap sang BD ” apakah hukum memang tajam kebawah tumpul keatas ?, apa Hepeng Do Na Mangatur Nagara on ? ….Mari kita tunggu episode berikut nya pada tanggal 13 /05/2024 ini .

( HR)

Berita Terkait

Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Apresiasi Pengendara Tertib dengan Bagikan Tumbler
Ketua TP. PKK Taput Ny Neny Angelina JTP Hutabarat Br. Purba Ucapkan Terima kasih Kepada Yayasan Women of Faith Indonesia.
Jemaah Umroh Gagal Berangkat, Dana Rp80 Juta Mengendap — PT J Travel Disorot
Wabup Samosir Dorong ASN Profesional melalui Penerapan Manajemen Talenta
Sat Lantas Polres Langkat “Goes to School” di MTsN 3 Langkat, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Komisi 2 DPRD Bengkulu utara Rapat Pansus Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam penyusunan Ranperda.
Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah
Warga Nganjuk Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Waduk Semantok

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:22 WIB

Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Apresiasi Pengendara Tertib dengan Bagikan Tumbler

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:05 WIB

Ketua TP. PKK Taput Ny Neny Angelina JTP Hutabarat Br. Purba Ucapkan Terima kasih Kepada Yayasan Women of Faith Indonesia.

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:02 WIB

Jemaah Umroh Gagal Berangkat, Dana Rp80 Juta Mengendap — PT J Travel Disorot

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:32 WIB

Wabup Samosir Dorong ASN Profesional melalui Penerapan Manajemen Talenta

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:29 WIB

Sat Lantas Polres Langkat “Goes to School” di MTsN 3 Langkat, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru