Hukum di Kota Tebing Tinggi Tajam Kebawah Tumpul Keatas , BD Sabu Bebas Dari Jerat Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/MBS- Marak nya pemberitaan dari media online beberapa hari ini tentang BD narkoba berinisial A yang lepas dari jerat hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menuai tanda tanya khalayak ramai publik ,Ada apa ya ??? ,Koq bisa BD Narkoba berinisial A yang sepak terjang nya di dunia sabu tidak asing lagi yang telah tertangkap beserta ada nya ( BB ) barang bukti bisa bebas dari jerat hukum,,,”Sabtu (11/05/2024)


Padahal di saat pengrebekan dan penangkapan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Pada 29 maret 2024 yang lalu di dalam rumah A selaku BD di jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara di saksikan oleh ratusan warga masyarakat beserta Kepala lingkungan setempat melihat dan menyaksikan ada nya (BB) barang bukti di dalam sebuah kamar milik A dan warga masyarakat bersorak gembira saat penangkapan itu sambil berteriak “Tangkap jangan kasih lepas” begitu lah ucapan warga masyarakat Bandar Utama yang sudah merasa geram dan muak dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka .

Namun kegembiraan itu menjadi kekecewaan dan kekesalan bagi warga masyakat Bandar Utama penahanan kepada sang BD berinisial A hanya beberapa hari saja di saat (PN )Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutus kan bebes kepada sang BD berinisial A dan di sinyalir desas desus bahwa sang BD mengeluar kan dana ratusan juta rupiah , untuk siapa ya dana tersebut ? …….sogok menyogok tapi kesiapa ya ?

Kekecewaan dan kekesalan warga masyarakat Bandar Utama kian memuncak ,Mereka para warga masyarakat akan turun kelapangan mengadakan unjuk rasa aksi damai yang akan di selenggarakan pada senin pukul 13,,00Wib tanggal (13/05/2024) ini ke (PN) Pengadilan Negeri dengan tema pertanyaan ” Koq Bisa bebas ya sang BD A padahal ada (BB) barang bukti saat penangkapan terhadap sang BD ” apakah hukum memang tajam kebawah tumpul keatas ?, apa Hepeng Do Na Mangatur Nagara on ? ….Mari kita tunggu episode berikut nya pada tanggal 13 /05/2024 ini .

( HR)

Berita Terkait

Pelantikan Tiga Kepala Dinas, Satu Kepala Badan, dan Satu Staf Ahli
Dorong Ekspansi Budaya Tionghoa Indonesia ke Nasional dalam Bingkai NKRI
Polres Nagan Raya Kerahkan 117 Personil Gabungan Amankan Aksi Untuk Rasa
Bupati Tapanuli Utara: Penggabungan Organisasi dan Evaluasi ASN Demi Pembangunan Daerah.
Bapati Humbahas serahkan Bantua Sembako. Kepada Masyarakat Bencana Di Desa Tarabintang .
Pemkab Banyuasin Akan Terapkan Absensi Online Untuk ASN
Sat Lantas Polres Langkat “Goes to School” di MTsN 3 Langkat, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Pererat Silaturahmi,Kadis Kominfo Kunjungi Kantor IWO Kota Binjai

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:57 WIB

Pelantikan Tiga Kepala Dinas, Satu Kepala Badan, dan Satu Staf Ahli

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:39 WIB

Dorong Ekspansi Budaya Tionghoa Indonesia ke Nasional dalam Bingkai NKRI

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:29 WIB

Polres Nagan Raya Kerahkan 117 Personil Gabungan Amankan Aksi Untuk Rasa

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:35 WIB

Bupati Tapanuli Utara: Penggabungan Organisasi dan Evaluasi ASN Demi Pembangunan Daerah.

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:56 WIB

Bapati Humbahas serahkan Bantua Sembako. Kepada Masyarakat Bencana Di Desa Tarabintang .

Berita Terbaru