Hukum di Kota Tebing Tinggi Tajam Kebawah Tumpul Keatas , BD Sabu Bebas Dari Jerat Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/MBS- Marak nya pemberitaan dari media online beberapa hari ini tentang BD narkoba berinisial A yang lepas dari jerat hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menuai tanda tanya khalayak ramai publik ,Ada apa ya ??? ,Koq bisa BD Narkoba berinisial A yang sepak terjang nya di dunia sabu tidak asing lagi yang telah tertangkap beserta ada nya ( BB ) barang bukti bisa bebas dari jerat hukum,,,”Sabtu (11/05/2024)


Padahal di saat pengrebekan dan penangkapan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Pada 29 maret 2024 yang lalu di dalam rumah A selaku BD di jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara di saksikan oleh ratusan warga masyarakat beserta Kepala lingkungan setempat melihat dan menyaksikan ada nya (BB) barang bukti di dalam sebuah kamar milik A dan warga masyarakat bersorak gembira saat penangkapan itu sambil berteriak “Tangkap jangan kasih lepas” begitu lah ucapan warga masyarakat Bandar Utama yang sudah merasa geram dan muak dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka .

Namun kegembiraan itu menjadi kekecewaan dan kekesalan bagi warga masyakat Bandar Utama penahanan kepada sang BD berinisial A hanya beberapa hari saja di saat (PN )Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutus kan bebes kepada sang BD berinisial A dan di sinyalir desas desus bahwa sang BD mengeluar kan dana ratusan juta rupiah , untuk siapa ya dana tersebut ? …….sogok menyogok tapi kesiapa ya ?

Kekecewaan dan kekesalan warga masyarakat Bandar Utama kian memuncak ,Mereka para warga masyarakat akan turun kelapangan mengadakan unjuk rasa aksi damai yang akan di selenggarakan pada senin pukul 13,,00Wib tanggal (13/05/2024) ini ke (PN) Pengadilan Negeri dengan tema pertanyaan ” Koq Bisa bebas ya sang BD A padahal ada (BB) barang bukti saat penangkapan terhadap sang BD ” apakah hukum memang tajam kebawah tumpul keatas ?, apa Hepeng Do Na Mangatur Nagara on ? ….Mari kita tunggu episode berikut nya pada tanggal 13 /05/2024 ini .

( HR)

Berita Terkait

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polres Langkat Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dengan Ancaman Kekerasan, Diduga Pelaku Diamankan
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Generasi Muda Mampu Bersaing Masuk Sekolah Unggulan.
Dukungan untuk pasien Hemodialisis, Pemkab Humbahas hadir dalam Syukuran Bonataon.
Tiga Hari Tak Turun Hujan, Kebakaran Lahan Kembali Terjadi,Personel Polsek Pontianak Utara Bersama Damkar Swasta Berupaya Padamkan Api
MAPALA Se-Indonesia Sukses Jalankan Tiga Program Kemanusiaan serta Peresmian Musholla MAPALA Se-Indonesia di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tanam Jagung Kuartal 1di Kampung Kukulu,Dukung Swasembada Pangan
Pimpin Apel Perdana Operasi Liong Kapuas 2026 kaopsda tekankan kerja maximal dan Humanis

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:28 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polres Langkat Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Senin, 16 Februari 2026 - 17:24 WIB

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pencurian dengan Ancaman Kekerasan, Diduga Pelaku Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Generasi Muda Mampu Bersaing Masuk Sekolah Unggulan.

Senin, 16 Februari 2026 - 14:16 WIB

Dukungan untuk pasien Hemodialisis, Pemkab Humbahas hadir dalam Syukuran Bonataon.

Senin, 16 Februari 2026 - 12:57 WIB

Tiga Hari Tak Turun Hujan, Kebakaran Lahan Kembali Terjadi,Personel Polsek Pontianak Utara Bersama Damkar Swasta Berupaya Padamkan Api

Berita Terbaru