Hukum di Kota Tebing Tinggi Tajam Kebawah Tumpul Keatas , BD Sabu Bebas Dari Jerat Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/MBS- Marak nya pemberitaan dari media online beberapa hari ini tentang BD narkoba berinisial A yang lepas dari jerat hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menuai tanda tanya khalayak ramai publik ,Ada apa ya ??? ,Koq bisa BD Narkoba berinisial A yang sepak terjang nya di dunia sabu tidak asing lagi yang telah tertangkap beserta ada nya ( BB ) barang bukti bisa bebas dari jerat hukum,,,”Sabtu (11/05/2024)


Padahal di saat pengrebekan dan penangkapan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Pada 29 maret 2024 yang lalu di dalam rumah A selaku BD di jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara di saksikan oleh ratusan warga masyarakat beserta Kepala lingkungan setempat melihat dan menyaksikan ada nya (BB) barang bukti di dalam sebuah kamar milik A dan warga masyarakat bersorak gembira saat penangkapan itu sambil berteriak “Tangkap jangan kasih lepas” begitu lah ucapan warga masyarakat Bandar Utama yang sudah merasa geram dan muak dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka .

Namun kegembiraan itu menjadi kekecewaan dan kekesalan bagi warga masyakat Bandar Utama penahanan kepada sang BD berinisial A hanya beberapa hari saja di saat (PN )Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutus kan bebes kepada sang BD berinisial A dan di sinyalir desas desus bahwa sang BD mengeluar kan dana ratusan juta rupiah , untuk siapa ya dana tersebut ? …….sogok menyogok tapi kesiapa ya ?

Kekecewaan dan kekesalan warga masyarakat Bandar Utama kian memuncak ,Mereka para warga masyarakat akan turun kelapangan mengadakan unjuk rasa aksi damai yang akan di selenggarakan pada senin pukul 13,,00Wib tanggal (13/05/2024) ini ke (PN) Pengadilan Negeri dengan tema pertanyaan ” Koq Bisa bebas ya sang BD A padahal ada (BB) barang bukti saat penangkapan terhadap sang BD ” apakah hukum memang tajam kebawah tumpul keatas ?, apa Hepeng Do Na Mangatur Nagara on ? ….Mari kita tunggu episode berikut nya pada tanggal 13 /05/2024 ini .

( HR)

Berita Terkait

Kasus BP2TD Mempawah Masih Koordinasi dengan Bareskrim, MAUNG Desak Kapolri Segera Menuntaskan, Harap Komisi III DPR RI Turun Tangan
Tekan Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor Berantai
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Stabat Amankan Diduga Pelaku Narkoba di Dendang
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Selama Februari 2026, Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
DIDUGA BERADA DI KAB BUNGO JAMBI, NOVITA WARGA LABUHANBATU YANG PERGI DARI RUMAH SEJAK JULI 2025 MASIH DALAM PENCARIAN KELUARGA
Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan, Polres Langkat Ingatkan Pengendara Pakai Helm
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pencurian Sawit di PT Fajar Baizuri
Secara Rutin dan Berkala Personil Polsek Cikulur Polres Lebak Intens Patroli Pantau Situasi Kamtibmas Cegah C3 , Balapliar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:18 WIB

Kasus BP2TD Mempawah Masih Koordinasi dengan Bareskrim, MAUNG Desak Kapolri Segera Menuntaskan, Harap Komisi III DPR RI Turun Tangan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Tekan Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor Berantai

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:22 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Selama Februari 2026, Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:19 WIB

DIDUGA BERADA DI KAB BUNGO JAMBI, NOVITA WARGA LABUHANBATU YANG PERGI DARI RUMAH SEJAK JULI 2025 MASIH DALAM PENCARIAN KELUARGA

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:16 WIB

Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan, Polres Langkat Ingatkan Pengendara Pakai Helm

Berita Terbaru