Tolak Draf RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Di Kabupaten OKU Sambangi DPRD OKU

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com 3 Juni 2024.-Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Kabupaten OKU melakukan aksi penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD OKU Sumatera Selatan Mereka memberikan pernyataan sikap terkait Draf RUU tersebut,Senin (03/06/2024).

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartawan Online (IWO), IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, mengekspresikan penolakan mereka dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU. Mereka membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan ‘Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam.

Ketua PWI OKU, M Wiwin, menyampaikan bahwa kehadiran gabungan wartawan tersebut bertujuan untuk menolak draf revisi RUU Penyiaran yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers dan demokrasi.

“Kami menolak RUU Penyiaran ini karena berpotensi membungkam dan menghambat roda demokrasi pers. Poin lainnya dalam draf RUU ini, seperti larangan liputan investigasi jurnalistik, juga sangat tidak kami setujui,” tegas Wiwin.

Dalam orasinya, Wiwin juga menyoroti keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ikut campur dalam menyelesaikan sengketa pers.

“KPI tidak berhak menyelesaikan sengketa pers. Ini adalah peran yang harus dilakukan oleh lembaga yang independen,” tambahnya.

Ketua KWRI OKU Raya, Zaidan Jauhari, menegaskan bahwa pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran saat ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi.

“Kami menolak pasal-pasal yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran karena dapat dimanfaatkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat,” ujar Zaidan.

Dalam tanggapannya, perwakilan DPRD OKU dari Komisi I, Naproni ST, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan mengawal draf RUU Penyiaran ini dengan cermat. Kami memahami bahwa peran pers sangat penting dalam menjaga demokrasi dan kami akan memperjuangkan kebebasan pers,” kata Naproni di hadapan para jurnalis dan penggiat media sosial.

Naproni menambahkan bahwa aspirasi dari para jurnalis akan disampaikan ke DPRD RI untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH
Bupati Kabupaten Batu Bara Menunaikan Janjinya Memperbaiki Jalan Kecamatan Nibung Hangus
Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional
“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”
Pinca Bulog Turun Langsung ke Pasar Baru Monitoring Harga Beras SPHP 
Patroli Malam Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:45 WIB

Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:35 WIB

GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:24 WIB

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:33 WIB

“Menguak Sengketa Tanah Citra Land: Keadilan untuk Kesultanan Serdang”

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:14 WIB

Pinca Bulog Turun Langsung ke Pasar Baru Monitoring Harga Beras SPHP 

Berita Terbaru