Takengon- MBS
Sudah Jalan 2 Bulan Rapat Penentuan Batas Konsesi PT.THL dan Aparat Kampung pantanNangka- Simpang Tiga Uning dikantor Pertahanan Kabupaten Aceh Tengah belum ada tanda- tanda turun survey lapangan penentuan batas Kampung dan konsesi PT THL,Warga PantanNangka dan Simpang Tiga Uning,Pertanyakan ada apa terkait batas sepertinya ribet sekali,kami desak Pihak pertanahan,PT.THL,dan KPH III,segera turun tentukan batas mana hak kami,
Berkaitan Program sertifikasi tanah gratis adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN, bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,
Dengan adanya program ini kami sangat berkeinginan memilik sertifikat sah secara hukum yang dapat menjadi pegangan di belakang hari juga turun terumun sampai ke anak cucu kami di kemudian hari.
rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL, kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung pantannagka Pantapada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.
2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.
3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan berserta aparat Desa akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.
tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kemedia ini 08/04/2025,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik akan menghasilkan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku,
sawah yang telah kami ukur dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek kami telah turun temurun sampai saat ini tidak dapat kami urus Sertifikat tanah hak milik kami sangat di rugikan apakah sawah yang kami termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT.THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,
Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.