Tokoh Masyarakat PantanNangka,Desak PT.THL,KPH III dan Pertanahan Turun Lapangan Tetapkan Batas-Batas Mana Hak Kami.

Selasa, 8 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

Sudah Jalan 2 Bulan Rapat Penentuan Batas Konsesi PT.THL dan Aparat Kampung pantanNangka- Simpang Tiga Uning dikantor Pertahanan Kabupaten Aceh Tengah belum ada tanda- tanda turun survey lapangan penentuan batas Kampung dan konsesi PT THL,Warga PantanNangka dan Simpang Tiga Uning,Pertanyakan ada apa terkait batas sepertinya ribet sekali,kami desak Pihak pertanahan,PT.THL,dan KPH III,segera turun tentukan batas mana hak kami,

Berkaitan Program sertifikasi tanah gratis adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN, bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,
Dengan adanya program ini kami sangat berkeinginan memilik sertifikat sah secara hukum yang dapat menjadi pegangan di belakang hari juga turun terumun sampai ke anak cucu kami di kemudian hari.

rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL, kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung pantannagka Pantapada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.

2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.

3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan berserta aparat Desa akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.

tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kemedia ini 08/04/2025,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik akan menghasilkan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku,
sawah yang telah kami ukur dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek kami telah turun temurun sampai saat ini tidak dapat kami urus Sertifikat tanah hak milik kami sangat di rugikan apakah sawah yang kami termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT.THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,

Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.

Berita Terkait

BELIDA Sumsel: Sinergi TNI-Polri dan Pemda Wujudkan Lingkungan Bersih dan Aman
Semangat Ramadhan, Polres Langkat Bersama Jajaran Bagikan 100 Nasi Sahur
SOROTAN PUBLIK MENGARAH KE SMKN 1 DAN SMKN 2 BAGOR, KLARIFIKASI RESMI BELUM DISAMPAIKAN
Kadisdik Nagan Raya Zulkifli” Bantuan Dana kepada Guru PPPK Dan Guru PNS Itu Ada Juknisnya”
Polda Sumsel Pimpin Program BELIDA di Ogan Ilir, Integrasikan Lingkungan Bersih dan Pengamanan Lebaran
Pemkab Banyuasin Rancang Skema P3K Untuk Penugasan Pada KDKMP
Kasus Lakalantas Korban Tewas di Kol. H. Burlian KM 8, Status Tersangka Tak Kunjung Jelas, Kuasa Hukum Defi Iskandar Mendatangi Polrestabes Palembang Ambil Langkah Tegas Keadilan Harus Ditegakkan !!
193 Tersangka Diproses, Polda Sumsel Nyatakan Illegal Drilling Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:29 WIB

BELIDA Sumsel: Sinergi TNI-Polri dan Pemda Wujudkan Lingkungan Bersih dan Aman

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:04 WIB

Semangat Ramadhan, Polres Langkat Bersama Jajaran Bagikan 100 Nasi Sahur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:27 WIB

SOROTAN PUBLIK MENGARAH KE SMKN 1 DAN SMKN 2 BAGOR, KLARIFIKASI RESMI BELUM DISAMPAIKAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:02 WIB

Polda Sumsel Pimpin Program BELIDA di Ogan Ilir, Integrasikan Lingkungan Bersih dan Pengamanan Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:43 WIB

Pemkab Banyuasin Rancang Skema P3K Untuk Penugasan Pada KDKMP

Berita Terbaru