Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Kepala Desa Cot Rambong ditahan karena di tuding memalsukan surat SKT, padahal pengeluaran SKT yang di dasarkan pada penggarapan lahan oleh warga masyarakatnya, lahan yang digarap Masyarakat desa Cot Rambong sejak tahun 2018. Seluas 70 Ha, bersebelahan dengan PT Pajar Baizuri” Rabu 02 Juli 2025

Hari ini mitra mabes bersama masyarakat turun kelapangan guna untuk memastikan apakah lahan tersebut milik masyarakat. Setelah kami ke lokasi masyarakat menunjukan lahan yang digarap seluas 70 Ha itu ternya hutan.Namun pihak perusahaan ngotot mengklaim itu lahan perusahaan, hingga melaporkan dengan tuduhan bahwa kepala desa Cot Rambong memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan yang digarap kini sudah ditanami sawit.

Dalam hal tersebut pemerintah dan lembaga hukum memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian konflik dan memastikan hak – hak warga terlindungi. Karena perusahaan perkebunan sering kali mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan HGU, sementara warga sudah mengelola dan menggarap lahan tersebut sejak lama, penyakitnya perusahaan ketika masih hutan itu tidak di garap tetapi setelah di tanam sawit oleh warga milsi.pihak perusahaan mengklaim itu lahannya.

Pada kesempatan itu tokoh masyarakat desa Cot Rambong Herman Suari secara tegas menyampaikan bahwa lahan yang sudah di garap oleh warga masyarakat Desa Cot Rambung Jangan di usik , karena warga sudah lama menggarap lahan tersebut dan merasa memiliki hak atasnya,

Ditempat yang sama Muslim mengatakan bahwa tuduhan itu sudah sangat merugikan seseorang apalagi seorang kepala desa yang memperjuangkan hak Masyarakatnya yang sudah 7 tahun menggarap lahan tersebut” Ungkapnya

Dia juga tidak terima atas pemberitaan yang tidak berimbang dari salah satu media mitraberita.net yang isinya langsung menuding dugaan pemalsuan surat penyerobotan tanah, semestinya awak media melakukan verifikasi Kepada kepala desa tersebut. Karena saya sebagai tokoh masyarakat bahwa kepala desa tidak pernah memasukan SKT, mengapa SKT keluar karena kami masyarakat menggarap lahan itu sejak tahun 2018 masih hutan, buktinya masih ada bekas tebangan batang pohon tersebut, bahkan masih ada batang pohon yang besar yang belum ditebang oleh masyarakat tersebut.

Editor: Ainon

Hak Cipta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh
Wujudkan Youth Center Tanjab Barat, Wabup Katamso Tinjau Kesuksesan Pemkot Padang Bangun Pusat Kepemudaan
Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi
Viral ….Petani Kecil Menjerit Diduga Oknum Kios Mustika Tani Sesuka Hati Menaikan Harga, Disinyalir Memperkarya Diri, Dan terkesan Kenal Hukum
Danramil 03/Berastagi Kerahkan Babinsanya Bersama Personel Polsek Bantu Damkar Kab. Karo Padamkan Kebakaran Kedai Dan Bengkel
Pengusaha Gunakan Jalan Umum untuk Lahan Parkir, Lalu Lintas Macet dan Berbahaya di Kopang
Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:57 WIB

Wujudkan Youth Center Tanjab Barat, Wabup Katamso Tinjau Kesuksesan Pemkot Padang Bangun Pusat Kepemudaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:54 WIB

Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:45 WIB

Viral ….Petani Kecil Menjerit Diduga Oknum Kios Mustika Tani Sesuka Hati Menaikan Harga, Disinyalir Memperkarya Diri, Dan terkesan Kenal Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:41 WIB

Danramil 03/Berastagi Kerahkan Babinsanya Bersama Personel Polsek Bantu Damkar Kab. Karo Padamkan Kebakaran Kedai Dan Bengkel

Berita Terbaru