MBS Suka Makmue- Dermaga Post. Com” Seluas 70 Ha lahan hutan yang digarap oleh warga desa Cot Rambong kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya, lahan yang digarap dulunya merupakan hutan” Jum’at 04 Juli 2025
Menurut Tokoh masyarakat Desa Cot Rambong Herman Suari saat ditemui mitra mabes menyebutkan bahwa tanah yang kami garap seluas 70 Ha itu adalah hutan, dan sepengetahuan kami lahan yang digarap oleh warga desa Cot Rambong itu bukan milik PT Ambiya Putra, Justru itu kepala desa mengeluarkan surat keterangan tanah ( SKT) atas tanah yang kami garap tersebut.
Atas tuduhan dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan terhadap kepaka desa Cot Rambong kami tidak terima karena kami tidak merasa melakukan penyerobotan tanah milik orang lain atau yang di klaim milik PT Ambiya Putra tersebut.
Kami sebagai warga desa Cot Rambong tetap mempertahankan lahan hutan yang kami garap seluas 70 Ha, kalau itu lahan mereka tunjukan surat dan petanya kepada kami, kalau itu benar punya mereka kami pulangkan tapi tunjukan surat aslinya kepada kami, ketika di tanya setau bapak lahan PT Ambiya Putra itu di mana, dia mengatakan justru lahan yang di klaim milik PT Ambiya Putra tidak tau dimana Rimbanya” Tegas Herman Suari
Lebih lanjut Herman Suari memaparkan bahwa persoalan ini pihak DPRK melalui komis I telah melakukan rapat dengar pendapat ( RDP) dengan para pihak yang bersengketa dan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Nagan Raya, dinas pertanahan kabupaten Nagan Raya, dan dinas perkebunan kabupaten Nagan Raya.
Namun pada RDP pertama yang dilaksanakan pada 15 Agustus 2023 salah satu pihak yang bersengketa yaitu PT Ambiya Putra tidak memenuhi panggilan dan tidak ada keterangan, sehingga hasil RDP yang dipimpin oleh wakil ketua komisi I T Abdul Rasyid. Akhirnya komisi I bersama BPN, dan para pihak melakukan peninjauan langsung objek lahan yang di persengketaan tersebut. Disitu kita bisa melihat bahwa PT Ambiya Putra tidak menghargai panggilan DPRK Nagan Raya tersebut” Ungkapnya
Ironisnya yang kami nggak habis berfikir malah dituding kepala desa kami melakukan pemalsuan surat dan juga penyerobotan tanah, sedangkan yang sudah jelas- jelas melakukan dugaan pemalsuan sejumlah Surat Keterangan Tanah ( SKT) dan juga dugaan pemalsuan tekenan mengapa tidak di proses secara hukum, dimana letak keadilan hukum itu, dan ini merupakan pencemaran nama baik Pemerintah Desa kami, bahkan kami menduga ada media bayaran untuk menyebarkan sejumlah berita HOAX seakan akan kepala desa Cot Rambong melakukan pemalsuan SKT dan juga seola olah kepala desa Cot Rambong telah merampas lahan orang lain, Saya bersama warga meminta orang yang sesungguhnya memalsukan SKT dan memalsukan tekenan itu yang harus di proses secara hukum , hukum tidak boleh pandang bulu harus adil seadilnya” Tegasnya
Editor: Ainon
Hak Cipta