TNI-POLRI Di Aceh Tengah Kawal Ketat Mobilisasi Kotak Suara Pilkada 2024 dari TPS ke PPK

Kamis, 28 November 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah, Polda Aceh melakukan pengawalan ketat terhadap mobilisasi kotak suara Pilkada 2024, dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) menuju kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.

Pengawalan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tengah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keabsahan proses pemilu di wilayah tersebut.

Sejak Rabu (27/11/2024) usai penghitungan surat suara di TPS, petugas gabungan dari Polres Aceh Tengah, TNI, dan Bawaslu mulai memantau dan mengawal setiap tahap perjalanan kotak suara dari TPS-TPS yang ada di 14 Kecamatan Kabupaten Aceh Tengah menuju PPK.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, mengatakan bahwa pengawalan ini sangat penting untuk mencegah potensi gangguan terhadap proses pemilu.

“Kami menugaskan personel secara intensif untuk mengawal setiap kotak suara dan memastikan tidak ada gangguan yang terjadi selama perjalanan. Hal ini untuk menjamin kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada 2024,”ujar AKBP Dody.

Dalam pengawasan tersebut, anggota Polres Aceh Tengah juga terus berkoordinasi dengan PPK Kute Panang serta pihak terkait lainnya, untuk memastikan proses administrasi dan logistik Pemilu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sejak dimulainya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihak kepolisian terus menghimbau semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Alhamdulillah pemungutan suara sampai pelaksanaan penghitungan hasil pemungutan suara di TPS berjalan aman, tertib serta kondusif, dan kini seluruh kotak suara dari 408 TPS di Kabupaten setempat sudah masuk di PPK dalam keadaan aman dan lengkap”Pungkas AKBP Dody.

Polres Aceh Tengah akan terus mengawal secara ketat proses dan tahapan Pilkada 2024 diwilayahnya, agar tetap berjalan dengan aman, lancar dan kondusif hingga tahapan Pilkada 2024 “pungkas AKBP Dody dalam siaran persnya. Kamis 28 November 2024.

Aharuddin

Berita Terkait

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.
Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.
Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta
Bupati Dairi Lakukan Penanaman 5000 Pohon di Desa Karing
Mesin Hemodialisa RSUD Sidikalang Segera Kembali Beroperasi
Tokoh Masyarakat PantanNangka Ucapkan Terima Kasih,Kepada PT.PLN Telah Menghadirkan Listrik Di Rumah Kami.
Rapat Kerja Pemkab Dairi Tahun 2026
Rakor Bersama Mendagri Bahas Percepatan Pemulihan Pasca Bencana Sumut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:58 WIB

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:38 WIB

Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:45 WIB

Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:25 WIB

Bupati Dairi Lakukan Penanaman 5000 Pohon di Desa Karing

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:19 WIB

Mesin Hemodialisa RSUD Sidikalang Segera Kembali Beroperasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:43 WIB