TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI.Mitramabes.com| Peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda kembali digulung aparat gabungan. Sinergitas TNI dan Polri berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Ade (36), warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan Boncel (40), warga Dusun III Desa Firdaus. Yang mengejutkan, Boncel ternyata merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Serdang Bedagai bersama anggota TNI dari Koramil 10/SR langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat sedang duduk di bawah pohon.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6,16 gram sabu, sebuah pipet sekop, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Boncel mengaku menerima sabu dari Ade sebanyak tiga kali secara gratis karena hubungan lama dan kerap disuruh layaknya “babu”.

Sementara itu, Ade mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisal H, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Z/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru