SERGAI.Mitramabes.com| Peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda kembali digulung aparat gabungan. Sinergitas TNI dan Polri berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Ade (36), warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan Boncel (40), warga Dusun III Desa Firdaus. Yang mengejutkan, Boncel ternyata merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Serdang Bedagai bersama anggota TNI dari Koramil 10/SR langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat sedang duduk di bawah pohon.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6,16 gram sabu, sebuah pipet sekop, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Boncel mengaku menerima sabu dari Ade sebanyak tiga kali secara gratis karena hubungan lama dan kerap disuruh layaknya “babu”.
Sementara itu, Ade mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisal H, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Z/red)