Tinjau Ruang Pelayanan SKCK, Kapolres Selayar Tekankan Tak Boleh Ada Pungli

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.mitramabes.com.Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH,S.IK memberikan atensi khusus dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Instansi yang saat ini dipimpinnya.

Ia menekankan dan menegaskan bahwa dalam pelayanan SKCK tersebut harus dilakukan secara transparan, prosedural dan tidak boleh ada pungutan liar (Pungli).

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat meninjau langsung ruang Urmin Satuan Intelkam Polres Kepulauan Selayar, sebagai ruang Pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Selayar, Jum’at 13/07 kemarin.

“ Ini kalau mengurus SKCK bayar berapa? tanya AKBP Adnan Pandibu kepada Kaur Yanmin, Siap, sesuai PNBP Komandan, 30 ribu” Jawab Aipda Hendra Rusdin.

Kapolres pun mengapresiasi dan menegaskan bahwa Pelayanan SKCK harus sesuai ketentuan dan tidak boleh lebih dari yang ditetapkan Pemerintah.

“ Bagus, tidak boleh ditambah yah, layani masyarakat dengan baik. Koordinasi Reskrim Polsek setiap pemohon, pastikan isi Catatan Kepolisian valid dan dapat dipertanggungjawabkan” pinta Kapolres.

Kasat Intelkam Iptu H. Suparman, SH.,MH mengatakan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam, hanya mengenakan biaya sesuai tarif PNBP.

“ Jadi setelah semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan telah dipenuhi, Pemohon mengisi blanko dan pernyataan yang disiapkan dan kita terbitkan. Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, Penerbitan SKCK ini merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.
Besaran tarif penerbitan SKCK itu sebesar Rp30 ribu rupiah. Jadi itu saja yang dibayar, tidak ada tambahan dan tidak ada pungli “ tegas Kasat Intelkam.

Sebagaimana diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan dokumen yang banyak dibutuhkan masyarakat khususnya untuk melamar pekerjaan, lanjut pendidikan, menjadi peserta atau penyelenggara Pemilu atau kepentingan lainnya.

Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengetahui riwayat catatan Kepolisian tentang seseorang apakah pernah tersangkut tindak pidana atau tidak,( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 16:32 WIB

Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 Sep 2025 - 17:04 WIB