Lampung Utara, mitra mabes .com- Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dikdasmen (BAN PDM) Provinsi Lampung, dikantor dinas setempat, kamis 7 Agustus 2025.
Kerjasama dalam upaya untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional tersebut dilakukan langsung oleh kepala dinas pendidikan Sukatno yang didampingi Kabid paud dan pnf Yeni Sulistina dan Kabid SD Opy Ryansyaj bersama Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dikdasmen (BAN PDM) Provinsi Lampung, Mega Aria Monica, MPd.
Kerjasama kedua lembaga ini memiliki peran yang sangat strategis karena memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling melengkapi dalam sistem penjaminan mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Utara.
Badan Akreditasi Nasional bertugas sebagai lembaga penilai eksternal terhadap kualitas satuan pendidikan, sementara Dinas Pendidikan bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap satuan pendidikan di wilayah Lampung Utara.
Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dikdasmen (BAN PDM) Provinsi Lampung, Mega Aria Monica, menyampaikan bahwa kerja sama ini diperlukan guna memastikan adanya sinkronisasi data dan informasi yang akurat.
Dinas Pendidikan, sebagai instansi yang paling dekat dengan satuan pendidikan, memiliki data yang faktual dan terkini mengenai kondisi sekolah, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendidikan.
” Data tersebut sangat dibutuhkan oleh Badan Akreditasi Nasional dalam proses penilaian akreditasi yang objektif dan komprehensif.” Ucap Mega
Selain itu,lanjut mega kerja sama antara kedua lembaga akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan akreditasi. Dinas Pendidikan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan program akreditasi, membantu satuan pendidikan dalam menyiapkan dokumen pendukung, serta memfasilitasi berbagai kebutuhan teknis lainnya selama proses visitasi berlangsung. Dengan demikian, pelaksanaan akreditasi dapat berjalan lebih lancar dan optimal, ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Sukatno menyampaikan jika hasil
akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional dapat menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dalam menyusun program pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan secara lebih terarah dan tepat sasaran.
Sekolah-sekolah yang mendapatkan nilai akreditasi rendah dapat segera diberikan pendampingan khusus, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikannya sesuai dengan standar yang ditetapkan, ucap Sukatno
Masih kata Sukatno, Kerja sama ini juga memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan secara menyeluruh. Di satu sisi, Badan Akreditasi Nasional berperan sebagai pengendali mutu eksternal, sedangkan Dinas Pendidikan berperan sebagai pelaksana penjaminan mutu internal dan pendukung eksternal di tingkat daerah.
Sinergi antara keduanya akan memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang berkelanjutan, terpadu, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Paparnya
Tak kalah penting, kerja sama ini memungkinkan penyebarluasan informasi dan kebijakan akreditasi kepada seluruh satuan pendidikan secara lebih luas dan merata.
Dinas Pendidikan dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan, regulasi, maupun inovasi akreditasi yang dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional, sehingga mendorong terwujudnya pemahaman bersama dan pelaksanaan kebijakan yang efektif di tingkat satuan pendidikan. Ucap Sukatno lagi
Dengan berbagai alasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kerja sama antara Badan Akreditasi Nasional dan Dinas Pendidikan bukan hanya penting, tetapi juga menjadi kunci dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Kolaborasi ini harus terus diperkuat agar setiap satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Utara dapat berkembang secara optimal dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Pungkasnya (ys)