example banner

Tindaklanjuti Laporan Lahan Bersertifikat Dirusak, Puluhan Polisi Dihalangi Warga Mengaku Pemilik SPH Tjik Maimunah

PALEMBANG/MBS- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bermaksud ingin melakukan ukur ulang di tanah (lahan) milik Pelapor Ratna Juwita dkk dengan dasar surat bersertifikat tahun 1979. Untuk keperluan penyidikan dari 7 (tujuh) laporan masyarakat atas Kasus Pengrusakan Pasal 170 KUHP. Namun sekitar 50 orang personil Unit Harda Reskrim Polrestabes Palembang,

Sabtu 01/04/2023

diduga dihalang-halangi oleh ratusan warga Jalan Pertahanan Plaju Ujung, yang mengatasnamakan pemilik lahan dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibeli dari Tjik Maimunah (Divonis MA 3 Bulan Penjara,red) lantaran kasus pemalsuan surat tanah.

Petugas dari Polresta Palembang Rahmad mengatakan, permintaan dari kepolisian surat penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Palembang, acara hari ini untuk pengambilan sempel dilapangan bukan berarti kegiatan hari ini adalah final putusan hari ini. Pengadilan sempel ini akan di indentikan dengan data yang ada di kantor BPN Kota Palembang. Apabila memang tidak sesuai letaknya maka berita acara keluarnya tidak sesuai letaknya. Namun apabila sesuai letaknya dari sini maka seperti itulah keluarnya, belum tentu penunjukan dari pihak penunjuk sesuai sertifikat karena BPN lebih tahu.

Menurut Rahmad, jadi hari ini bukan memastikan siapa pemilik tanah yang sebenarnya dan pembuktian dari pengukuran ulang ini, bukan untuk kepentingan pribadi Ratna Juwita dan kawan-kawan (dkk), ini untuk pentingan kepolisian, jadi kalau ada pertanyaan dari warga mungkin dari BPN keliru menjelaskan bahwa ini permintaan dari kepolisian.

“Tujuan kami untuk membuat terang laporan dari Ratna Juwita dan kawan-kawan. Apakah benar sertfikat yang mereka klim sebagai bukti pemilikan berada dilokasi sini atau tidak, seperti inilah prosesnya, soalnya kalau kita bertanya secara data dikantor, maka kita harus mengambil sempel dulu kelapangan, nah hasil dari pengadilan sempel inilah akan keluar berita acara apakah benar sertifikat tersebut disini atau tidak. Tapi hal itu bukan berarti kepemilikan adalah sah dari pihak pelapor masih ada gugatan-gugatan perdata lainnya yang harus ditempuh”, ungkapnya.

Rahmad menuturkan alangkah baiknya lagi apa yang disampaikan bu Titis disampaikan melalui berita acara pemeriksaan.

“Kita sudah undang 3 kali, seperti bu Titis kita undang 3 kali, pak Hadi kita undang 3 kali, pak Fahrurozi kita undang 3 kali, dan pak Muklisin juga kita undang 3 kali, tapi semuanya tidak memenuhi undangan kami. Kami sangat berharap mereka-mereka yang sudah kami undang ini datang, menemui kami memberikan keterangan yang disampaikan dilapangan ini sangat berarti bagi kami, saya sebagai pemegang perkara dari laporan bu Ratna ini, jadi bingung. Jadi persinya terlapor ini belum memberikan keterangan ke kami, nah makanya kenapa kegiatan ini kami lakukan, kami salah satu upaya untuk mengecek surat yang diberikan pelapor ke kami bukan berarti kami ini berpihak ke bu Ratna. Saya pribadi sangat menyayangkan tidak ada klarifikasi dari terlapor”, tegas penyidik, dihadapan warga pemilik SPH Tjik Maimunah, kemarin Jum’at (31/03/23).

Dari liputan dilapangan fakta yang terungkap bahwa massa pemilik SPH ini menghalau petugas untuk melakukan kegiatan pengukuran ulang dilahan pemilik sertifikat atas nama Ratna Juwita dan kawan-kawan, bahkan suasana hampir tersulut emosi hal ini langsung diperingatkan oleh Kanit Harda Polrestabes Palembang.

“Silakan saja kalau bapak terprovokasi ada yang pukul silakan saja, tapi ini ada bukti digital, saya hanya mengingatkan saja, tolong jangan yah”, tegas Kanit Harda Polrestabes Palembang Iwan.

Iwan menambahkan, kalau memang ingin seperti yang ibu Titis bilang, di PP 24 tahun 97 maupun peraturan pelaksana dari APR BPN dalam pengukuran maupun rekrontruksi batas maupun pengembalian batas harus ada kesepakatan dari yang bersengketa putusnya.

“Nah disini kalau memang tidak ada sepakat seharusnya berita acara dari BPN pun kita anggap tidak sah karena dilakukan hanya sepihak. Yang kedua kalau memang ibarat dari terlapor dari tuntutannya bahwa Seberang Ulu (SU) I dan tunjukan warkahnya. Kalau memang itu bisa kita akan persilahkan bawa data-data itu apa susahnya ngebon di BPN, ketika datanya sudah ada berartikan tuntutan kami sudah dipenuhi kita per, kita laksanakan sama-sama”, cetus Iwan.

Sementara dalam waktu yang bersamaan Titis Rahmawati SH, selaku pengacara terlapor sekaligus menjadi terlapor dalam kasus dugaan pengrusakan Pasal 170 KUHP mengatakan, bukan tidak menghormati proses hukum.

“Saya juga salah satu advokad penegak hukum, ada 4 pilar didalam undang-undang, selama bapak bisa menunjukan warkah ini, yah kita percaya sekarang BPN jangan bengong, kita uji dulu apa. Karena dalam PP 24 tahun 97 harus sepakat dulu dalam ukur ulang, baca pengaturan ukur ulang jangan menyalahi aturan. Kalau memang ini sengketa perdata, perdatain, jangan ngomong dia bolak-balik bu Tjik Maimunah sudah di hukum, itu pidana. Jangan bapak memaksakan masuk kesini kenapa bisa pindah 16 Ulu, titik kordinatnya dimana, telusurin sertifikat dia geledah tuh BPN, jadi jangan memaksakan untuk ukur disini saya gak yakin ini bisa kondusif”, ancam Titis.

Sementara Kuasa Hukum RJN dkk yakni Rustini SH menuturkan, jadi pengukuran ulang ini tadi ditunda karena alasan tehnis, dari pihak BPN tidak bisa menjawab karena kelengkapan data kurang, mengenai tata cara pengukuran ulang, jadi hikmahnya akan lebih menyiapkan apa yang belum dipersiapkan untuk hal-hal belum dilengkapi, ucap Rustini singkat.

Sementara dari salah satu Pelapor pemilik sertifikat RJN mengatakan, polisi datang untuk cek TKP, untuk keperluan menanggapi laporan masyarakat tentang pengrusakan kasus 170 KUHP diduga Titis Rahmawati memerintahkan orang untuk merusak rumah dan diduga memberi upah orang tersebut Rp. 1.500.000 (1,5 juta rupiah), begitu datang polisi tadi ke TKP dengan BPN, Titis Rahmawati berupaya untuk menghalang-halangi agar laporan masyarakat yang untuk Titis itu tidak bisa dinaikkan, jadi menghambat kerjanya polisi.

“Polisi sudah serius, sudah benar, ternyata provokatornyo terlapor sendiri, dan dia bisa mengumpulkan masyarakat, masyarakat yang membeli tanah suratnya tidak berlaku SPH tidak jelas, karena sudah ketakutan duluan, untuk memasang kekuatan dia diturunkanlah preman dan masyarakat-masyarakat awam yang tidak mengerti dengan surat mana yang sah dan mana yang tidak, saya tidak menyalahkan masyarakat, namun Titis inilah yang jadi biang keroknya, dia ini orang tahu hukum namun melanggar hukum, selalu dia membangga-banggakan saya kuasa hukum, saya kuasa hukum Tjik Maimunah sekaligus keponakan Tjik Maimunah”, tegas RJN.

RJN menambahkan, jadi Titis ini mengumpulkan masyarakat yang membeli tanah dari Tjik Maimunah dengan harga murah bersurat hanya SPH dan tidak bisa timbul sertifikat karena diatas lahan tersebut sudah ada sertifikat masyarakat dari tahun 1979.

“Alasan Titis Rahmawati, sertifkat lahan tersebut salah letak, tidak ada hubungan dengan 8 Ulu. Sirah Kampung sebelum Kelurahan 16 Ulu adalah Sirah Kampung dalam sebutannya jangan diarah-arahkan ke Kelurahan 8 Ulu tidak ada hubungan dengan 8 Ulu, sekarang Polrestabes Palembang khususnya Unit Harda mau cek TKP dihalang-halangi”, urai RJN kesal.

( TEAM MBS)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *